Panwaslu Sinji Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Bawaslu Sulsel

0 comments

SINJAI – Panwaslu kabupaten Sinjai melaksanakan sosialisasi penerimaan calon anggota Bawaslu Sulsel periode 2018-2023 di Hotel Sinjai, Kamis (15/3/2018).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan sosialisasi pengawasan partisipasif itu juga dihadiri Sekretaris Timsel calon anggota Bawaslu, Dr Nurjannah, dan Dr Sulkifli Asfan, serta OPD, OKP, Ormas dan tokoh masyarakat Sinjai.

Ketua Panwaslu Sinjai, Andi Muhammad Rusmin mengatakan, tujuan keguatan ini adalah bagaimana memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga Sinjai yang memiliki potensi dan kemampuan untuk kemudian mengikuti seleksi yang mulai berjalan pada 12-20 Maret 2018.

Mengenai sosialisasi pengawasan partisipatif, Rusmin berharap, dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, agar seluruh unsur yang ada, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan serta unsur pemerintah daerah, OKP, dan Ormas untuk kemudian bersinergi dengan seluruh elemen dan komponen masyarakat.

“Tujuan dan cita-cita kita dalam proses demokrasi bisa tercapai dengan sinergitas yang baik dengan seluruh dan komenen yang ada dalam memilih pemimpin,” kata Rusmin.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Timsel Rekrutmen Calon Komisoner Bawaslu Sulsel, Nurjannah mengatakan, jika pendaftar berasal dari kalangan PNS maka harus melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

“Selain itu harus membuat makalah proposal SCI, fotocopy KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku, foto pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 sebanyak 5 lembar, fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat atau instansi yang berwenang, daftar riwayat hidup yang ditanda tangani di atas materai, surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,” ungkapnya.

“Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang memenuhi syarat, surat keterangan tes narkoba surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai politik dan bagi yang pernah tentu diharapkan pada saat mendaftar tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus surat pernyataan telah mengundurkan diri, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggaraan pemilu,” tambahnya. (**)

Editor : Supardi

You may also like