Pria Bertubuh Ceking Ini Rupanya Pemasok Narkoba di Maluku

0 comments

MAKASSAR — Seorang oknum Mahasiswa bernama Muh. Muflik Anwar alias Uki (22), yang merupakan Aktivis Mahasiswa Lembaga Anti Narkoba dan HIV dan Aids ini, tak bisa berkelit didepan tim Resmob Polda Sulsel. Dia Muflik sejauh ini diduga memanfaatkan organisasi keangotaan tersebut untuk memuluskan bisnis haramnya.

Meski begitu, seperti pepatah mengatakan sepandai-pandainya tup‎ai melompat pasti akan jatuh juga. Nah aksi sepak terjang Muflik jadi pengedar narkotika akhirnya terhenti, setelah petugas kepolisian mendapatkan bukti-bukti bisnis barang haram yang dijalankan pria bertubuh ceking ini.

Terungkapnya bisnis haram oknum Mahasiswa ini ‎dari informasi yang diterima Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara dari Mapolda Maluku. Informasi itu jika seorang oknum Mahasiswa di Makassar diketahui selaku pemasok barang haram ke wilayah hukum Mapolda Maluku.

Tak butuh lama, Kanit Resmob usai menerima informasi tersebut, selanjutnya mengintruksikan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, pada hari Minggu (11/3/2018), sekira pukul 21.00 Wita. ‎Dari penyelidikan itu diperoleh informasi jika pelaku tengah asyik ngopi disebuah warkop di Jalan Pelita.

Tim Resmob langsung mengepung Jalan Pelita, pelaku pun tanpa perlawanan berhasil dibekuk, selanjutnya digiring ke Markas Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Didepan polisi yang memeriksanya pelaku mengakui keterlibatan dirinya dalam penyalahgunaan narkotika. Dia mengatakan, jika dirinya mengirim barang dari Makassar ke Ambon ‎yang ditujukan ke penerima bernama Ikram yang lebih dulu diamankan oleh Polda Maluku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan seorang pemasok narkoba ke wilayah hukum Mapolda Maluku, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel.

“Penangkapan terhadap pelaku pemasok barang haram narkotika yang diketahui pelakunya adalah oknum Mahasiswa ‎yang juga Aktivis Mahasiswa Lembaga Anti Narkoba dan HIV dan Aids tersebut merupakan pengembangan kasus yang ditangani oleh Mapolda Maluku. Dimana seorang tersangka jaringan narkoba di Maluku bernama Ikram lebih dulu diamankan. Dari nyanyian Ikram tersebut hingga terungkalah oknum Mahasiswa bernama Mufli tersebut,” jelas Dicky Selasa (13/3/2018)

Dari pengakuan Mufli kata Dicky,ia mengakui perbuatannya jika dirinya yang mengirim barang haram tersebut ke seorang pria(rekannya), bernama Ikram, “Diakui Mufli ini jika dirinya yang mengirim narkotika ke Ambon,untuk penanganan kasus ini tim Resmob Polda melakukan koordinasi ke Mapolda Maluku, untuk dilakukan penyerahan penanganan kasus ini yang akan ditangani pihak Mapolda Maluku,” pungkas Dicky (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like