SINJAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar rapat paripurna dalam rangka usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sinjai, Dra. Hj. A. Kartini SP, MSP, di Ruang Rapat paripurna DPRD Sinjai, Senin (12/3/18).
Pada rapat paripurna tersebut, seluruh Anggota DPRD Sinjai yang hadir, menyepakati usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sinjai Hj.A. Kartini untuk dilanjutkan ke Gubernur Sulawesi Selatan.
Ketua DPRD Sinjai mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan karena Wakil ketua DPRD Sinjai dari Fraksi Golkar tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPRD sesuai surat tertanggal 12 Februari 2018.
“Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 46 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sinjai, bahwa salah satu alasan pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis,” Kata Abdul Haris Umar.
Surat pengunduran diri yang disampaikan Andi Kartini tersebut sebuhungan karena ditetapkannya oleh KPU Sinjai sebagai calon Wakil Bupati Sinjai pada Pilkada tahun 2018.
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Sinjai Abd. haris Umar didampingi oleh wakil ketua Jamaluddin dan disaksikan oleh Plt. Bupati Sinjai H.A. Fajar Yanwar, Anggota Forkopimda, Para Anggota DPRD, Plt. Sekda Sinjai Drs. Akbar, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD. (Adv)
Editor : Supardi