BARRU – Proses panjang yang melelahkan, pasalnya bagi Tajuddin katanya, untuk mempertahankan haknya mulai Tahun 1992 – 2016 penguasaannya berupa tanah persawahaan seluas 38 area, tiga petak sawah itu bernama Lasitepo yang terletak di Dusun Pekkae Kelurahan Palanro Kec. Mallusetasi Kab. Barru dianggap dengan pemberian orang tua angkatnya Almarhum H. Nurdin Ariady, dengan asumsi uang yang diambilnya termasuk pengambilan pertama tertanggal 8/12 1992 yang ditandatangani H. Nurdin Ariady sebagai penerima, sedangkan pemberi uang Dilla Tajuddin (isteri) Rp 4juta pertama lalu di lanjutkan penganbilan uang secara bertahap sehingga total kurang lebih sebanyak Rp 74 juta.
Sepeninggal H. Nurdin Ariady, menurut Tajuddin selama duapulu empat tahun menguasainya, muncul keonaran menyebabkan perampasan sawah garapan milik sah Tajuddin diserobot. Memaksakan kehendak kepada orang lain, apalagi disertai dengan kekerasan, sebab Sy.Tahir menggertak pekerja saya Munamad Amin di sawa hingga mendorong sehingga pekerja berhenti, Terus Sy Tahir yg kerjakan sanpai ini hari menurut, Tajuddin dugaan perbuatan tindak pidana tidak menyenangkan Pasal 167 KUHP Pidana. Dan berujung pada dugaan ke Pasal 310 KUHP Pidana tentang pencemaran nama baik atau penghinaan.
Tak urung Surat Somasi I dilayangkan ke Agus Bin Syech Tahir dengan alamat Dusun Kampung Baru Kec. Mallusetasi Kab. Barru, tembusan Kapolsek Barru dan Kapolres Barru, tertanggal 23 Oktober 2017 yang ditandatangani langsung oleh Tajuddin Nudju sebagai pelapor
Intinya, ‘sehubungan dengan surat kami tertanggal 19 April 2017 yang ditujukan kepada Bapak Kapolres Barru Cq. Bapak Kapolsek Mallusetasi dan tembusannya antara lain ditujukan kepada Bapak Kapolda Sulsel.
Maka bersama ini, kami sampaikan Somasi I perbuatan penyerobotan tanah sawah ‘Lasitepo’ di Dusun Pekkae Kel. Palanro Kec. Mallusetasi, agar segera dihentikan, dan tanah sawah tersebut segera dikembalikan kepada pihak pelapor. Karena tidak ada hubungan hukum antara pelapor dengan saudara Agus Bin Syech Tahir’.
Begitupun Surat Somasi II menyusul, masih tetap ke Agus Bin Syech Tahir dengan alamat Dusun Kampung Baru Kec. Mallusetasi Kab. Barru, namun tembusannya bertambah antaranya, Kapolsek Mallusetasi di Palanro dan Kapolres Barru” sebagai laporan” di Barru, Kapolda Sulsel di Makassar, Camat Mallusetasi di Palanro, dan Ketua DPRD Barru di Barru, tertanggal 20 November 2017 yang ditandatangani langsung oleh Tajuddin Nudju sebagai pelapor.
Pada intinya, ‘Belum mendapatkan respon sebagaiman diharapkan , baik terhadap yang ditujukan maupun kepada pihak yang di tembusi.
Bukankah Negara kita adalah Negara The Rule of Law yang karena itu kepastian hukum diwujudkan oleh seluruh warganya, dimana Hak Asasi Manusia itu harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh setiap warga negaranya termasuk penguasa. Baik secara kelompok maupun perorangan tentu dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan harus dapat dihindarkan. Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Saudara Agus Bin Syech Tahir terhadap kami. Yang pada akhirnya dengan terpaksa kami layankan Surat Somasi II. Dan sangat mengharapkan terwujudnya kepastian hukum dan keadilan terhadap ‘Perbuatan Penyerobotan Tanah’ (perampasan) yang telah bertahun-tanu kami kuasai, yaitu tanah sawah yang bergelar Lasitepo di Dusun Pekkae Kel. Palanro Kec. Mallusetasi Kab. Barru.
Bahwa dalam Negara hukum, tidak seorangpun dari tempat kediamannya, serta tidak seorangpun dapat dirampas harta atau hak kekayaannya tanpa keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau ingkrah.
Bahwa dalam kehidupan hukum Bangsa Indonesia, setiap hak selalu berkaitan dengan kewajiban secara berimbang yang dalam pelaksanaannya ‘Memperkosa hak-hak Asasi Manusia’.
Awalnya kata Tajuddin, ketiga anak anaknya H.Nurdin datan untuk menyelesaikan hutan piutan almarhum, pada tgl 25/5 – 2016, biologisnya merampas dengan alasan akan mengganti uang yang dikeluarkannya atas sawah seluas 38 are ‘Lasitepo‘ Rp 74 juta. Namun hingga sekarang, uang yang dijanjikan tak pernah terpenuhi.
“Sebenarnya tidak pernah menuntut kepada saudara dan orang tua angkat, saya masih menjunjung tinggi kerukunan dalam kekeluargaan. Namun kenyataannya yang ada, datangnya pihak ketiga yang memaksakan kehendaknya, untuk merampas hak penguasaan kepada saya selama duapulu empat tahun,” ujar Tajuddin dengan kesal.
Masih kata Tajuddin yang berhasil dikonfirmasi bahwa mereka berani dan mengancam serta merampas harta bendanya tak bergerak berupa sawah yang dimiliki secara sah bertahun-tahun. Namun mereka mengabaikan itu semua, sehingga seenaknya menguasai secara ilegal.
Juga terungkap pada media ini, terkait adanya penyerobotan lahan tanah sawah yg di kuasai oleh Tajuddin mulai tahun 1992 – 2016 yg seluas 38 are dengan dasar penguasaan yang sah di berikan oleh H. Nurdin Ariady kepada Tajuddin atas dasar utang-pihutang, sekaligus menyerahkan Akta Jual-Beli sebagai tanah hak milik penguasaan, Nomor Percil 32 aSI bSI, Kohir No. 628 CI.
Bahwa Tajuddin menguasai lahan sawah tersebut karena sewaktu hidup almarhum H. Nurdin Ariady mengambil uang secara bertahap sehingga menbengkak menjadi tuju puluh empat juta rupiah, kepada Tajuddin sewaktu masih hidupnya.
Tiba-tiba lanjut Tajuddin, Syech Tahir Kepala Dusun Kampung Baru Palanro Kelurahan Palanro Kec. Mallusetasi Kab. Barru Sulsel langsung menyerobot (merampas) hak Tajuddin hingga sekarang, sedangkan Syech Tahir tidak punya hubungan hak soal Tana yang diserobotnya, tanah persawahaan seluas 38 area ‘Lasitepo’ tersebut di atas.
Bahwa Tajuddin sudah beberapa kali menyurat kepada pihak yang berwajib melalui surat kepada Kapolsek Kapolres sebagai laporan dengan tembusan Kapolda Sulsel dan DPRD Kab. Barru sebagai tembusan namun sampai hari ini tidak ada tanggapannya, hingga sekarang.“Tajuddin berharap, kepada pihak yang disurati supaya Sy. Tahir berhenti mengerjakan Sawa tersebut karna tidak punya hubungan hak, dengan Tajuddin yang merasa terzolimi. (*)
Editor ; Supardi