PINRANG — Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu (11/3/2018).
Penangkapan itu dilakukan bersama tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare dan diback-up Tim Monitoring Center Resmob Polda Sulsel .
Pelaku adalah Ahmad Sofyan alias Uppi (47), warga Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dan Yusuf alias Ucu (64), Warga Jl H P Cara, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Keduanya menjalankan aksinya di rumah korban bernama Hj Sehang Supu pada Jumat (23/2/2018) lalu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta.
Informasi yang dihimpun, Minggu (11/3/2018), kedua pelaku menjalankan aksinya saat Salat Jumat sedang berlangsung.
Keduanya pun berbagi peran dalam menyukseskan aksi pencuriannya. Uppi (pelaku 1) yang berpura-pura membeli dengan maksud mengalihkan perhatian korban, sedangkan Yusuf (pelaku 2) masuk ke rumah dan mengambil 3 unit ponsel dan uang di laci lemari jualan milik korban.
Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun telah menerima laporan itu. “Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Udin)
Editor : Supardi