PASANGKAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pasangkayu melaksanaka pelantikan dan pengambilan sumpah janji
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pasangkayu pada pemilihan umum tahun 2019, di Aula hotel Mutiara Kelurahan Pasangkayu, Jumat (9/3).
Sekretaris Daerah Pasangkayu Drs HM Natsir MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa kasus yang menimpa KPU Kabupaten Garut dan Kalbar merupakan potret atau gambaran penyelenggara Pemilu yang tidak independen dan tidak profesional, karena diduga oknum-oknum tersebut masih mengedepankan kepentingan sesaat.
“Maka dari itu saya menaruh harapan kepada PPK dan PPS Kabupaten Pasangkayu, sekiranya bisa bekerja secara profesional, dan jangan sama sekali melakukan tindakan seperti di Kabupaten Garut dan Kalbar,” Katanya.
Maka dari itu, mewakili Pemda Pasangkayu, dirinya Natsir mengucapkan selamat bertugas kepada PPK dan PPS yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas yang mulia dalam membawa Kabupaten Pasangkayu untuk memilih Anggota DPRD, DPR, dan DPD.
Sementara itu, Ketua KPU Pasangkayu Ishak Ibrahim SH mengatakan bahwa SK bagi PPK dan PPS hanya berlaku selama 7 bulan yaitu dari Bulan Maret sampai Bulan September 2018. Maka dari itu, kedepan akan dibuatkan SK lagi untuk PPK dan PPS oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasangkayu yang baru. Karena masa jabatan dirinya sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu akan berakhir pada Bulan Juni 2018.
“Selaku ketua KPU saya berharap apa-apa yang telah kami titipkan bisa diteruskan dan tetap bekerja berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017,” Ungkapnya.
Menurut ketua KPU, Anggota PPK dan PPS yang terpilih ini merupakan yang terbaik diantara yang baik-baik. Banyak wajah baru di jajaran PPK dan PPS, karena aturan yang dijadikan sebagai pedoman sudah berubah. Sosialisasi yang dibangun oleh PPK dan PPS adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya Pemilu dan pentingnya menggunakan hak pilih.
“Olehnya itu, Rakyat harus paham tentang apa tujuan dan fungsi Pemilu, sehingga diharapkan rakyat bisa menyalurkan hak pilihnya tanpa harus diberi uang,” terang Ishak. (Arif)
Editor : Supardi