Hendak Berada di Jalan Karunrung, DPO Curas Dikepung Pria Bersenjata

0 comments

MAKASSAR — Berakhir pelarian Adrian Saputra alias Rian (22), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam tindak pendana pencurian yang disertai kekerasan (curas), keberadaannya terlacak oleh aparat kepolisian dari Tim Resmob Polda Sulsel, warga Jalan Karunrung Raya ini memiliki catatan hitam tindak kriminal. Dia tanpa perlawanan saat dikepung tim Resmob langsung diciduk, selanjutnya digelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel.

Setiba di Makas Resmob Polda Sulsel, sebelum diserahkan di Mapolsek Manggala, pada hari Selasa (6/3/2018), Adriyan tak bisa berkelit. Ia mengakui perbuatannya mendalangi aksi pencurian disertai kekerasan (curas), di wilayah hukum Polsek Manggala.

“Ada enam titik lokasi Pak saya ‎melakukan pencurian dengan cara menodong korban. Tapi saya ketika beraksi tidak seorang diri. Namun saya bersama empat orang temanku,” ungkapnya.

Adrian menyebutkan enam titik lokasi aksinya melakukan curas bersama empat rekannya ada yang telah tertangkap dan ada pula yang masih buron, lokasi awal yakni di Jalan Borong Raya Antang pada tahun 2014, silam, dilokasi ini. Adrian bersama Jefri, Targol, Ilham, Iksan dan Fian, menodong korbannya lalu merampas Hp merk Smar Frieng, Hp Samsung lipat dan Hp merk Asus.

Lokasi selanjutnya, di ‎Perumahan Anggrek Minasaupa, dilokasi ini. Adrian bersama rekannya bernama Andika menodong korbannya lalu merampas Hp merk Samsung J5 milik korbannya‎. Hp tersebut telah dijual melalui media sosial (medsos), aksi dilakukan keduanya pada bulan Desember 2017.

‎Selanjutnya di Jalan Batua Raya, Adrian bersama Ari melakukan penodongan lalu merampas Hp Samsung J5 milik korbannya, kejadian ini pada bulan Desember 2017, Hp hasil jarahan itu dijual di Talassalang.

Kemudian di Jalan Borong Raya Antang di lokasi ini,vAdrian bersama Ari menodong korbannya lalu merapas Hp Samsung korbannya, kejadian ini dilakukan pada bulan Januari 2018.

‎Aksi selanjutnya di lalukan di Jalan Toddopuli Raya tepatnya di Perumahan Villa Surya Mas, Adrian bersama Andika menodong korbannya lalu merampas Hp Samsung J5 milik korban, Selanjutnya di Jalan Batua Raya,dilokasi ini, Adrian dan Ari, menodong korbanya lalu merampas Hp J5 milik korban, kejadian pencurian ini pada bulan Januari 2018.

‎Sementara itu Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara mengatakan, penangkapan terhadap‎ seorang tersangka tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan (curas), berdasarkan informasi yang diterimanya.

“Jadi awalnya kami menerima informasi, jika salah seorang tersangka curas yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), Mapolsek Manggala, bernama Adrian tengah berada di BTN Agraria Jalan Karunrung. Kami tindak lanjuti informasi tersebut, dan mengintruksikan personel untuk melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama Adrian di BTN Agraria Jalan Karunrung, personel bergerak. Hasilnya tersangka tanpa perlawanan berhasil diciduk,” beber Edy, Kamis (8/3/2018)

Dari pengakuan tersangka Adrian kata Edy. Ia mengaku dalangi curas sebanyak 6 titik lokasi, “Dia Adrian ini mengaku melakukan aksinya di 6 titik lokasi. Tapi ia tidak seorang diri. Disebutkan jika ada 6 rekannya ditemani. Kami kemudian melakukan koordinasi ke Polsek-polsek ternyata 5 dari 6 rekannya yang disebutkan Adrian lebih dulu tertangkap mereka kelimanya, yakni Jefri, Targol alias Molleng, Ilham alias Aco, Iksan dan Fian, sementara 1 rekannya berinisial AR masih dalam pengejaran,” beber Edy Sabhara.

‎Berdasarkan laporan korbannya lanjut Edy,aksi komplotan tersangka ini terbilang sadis, ia menodong korbannya dengan menggunakan senjata tajam, korban usai hartanya digasak komplotan pelaku langsung melaporkannya di Mapolsek Manggala.

“Kalau dari penuturan korban di Mapolsek Manggala, korban ketika itu sedang menunggu penumpang di sekitar Waduk, tak lama berselang datanglah komplotan tersangka lalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam), kemudian diantara mereka merampas 2 unit Hp Smart Frend milik korban. Itu kejadiannya pada tanggal 22 November 2016, silam. Kini tersangka kami serahkan Mapolsek Manggala untuk menindak lanjuti proses penyidikannya,” tukas Edy (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like