(#Tidak ada kata DAMAI terhadap Kejahatan Seksual)
Jakarta, — Setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia, (KPAI) membaca kronologi kejahatan Seksual yang diduga kuat dilakukan oleh seorang bapak TH (41) terhadap putri kandungnya, Bunga (12) bukan nama sebenarnya yang masih duduk kelas VI SD di Mamuju, Sulawesi Barat, Menurutnya tidak ada kata DAMAI.
Pasalnya kejahatan seksual yang dilakukan TH selaku ayah kandungnya hingga korban mengandung 7 bulan adalah perbuatan biadab dimana ketentuan Undang-undang sudah dinyatakan kejahatan luar biasa, oleh sebab itu KPAI selaku lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Polda Sulbar untuk menjerat terduga pelaku dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan mengingat terduga pelaku adalah orangtua kandungnya sendiri maka terduga pelaku oleh ketentuan UU RI NOmor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat ditambahkan hukumannya 1/3 dari pidana pokoknya dengan ancaman seumur hidup. Dan TH Warga Kecamatan Topoyo, Mamuju Sulawesi Barat ini sudah pantas pula pelaku dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia, mengingat perbuatannya sangat menjijikkan dan tega menghilangkan masa depan anaknya sendiri dan perbuatan pelaku masuk dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan korupsi dan narkoba, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dari Jakarta kepada media ini Selasa, 06/03/2018.
“Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Barat yang telah cepat dan tanggap untuk memberikan pertolongan terhadap korban.”Ungkapnya
Dia menambahkan Bahwa.”Mengingat ibu korban dalam perawatan kesehatan akibat gangguan jiwa, untuk pertolongan sosial terhadap korban dan pemeliharaan kesehatan korban selama mengandung dan proses persalinan, Komnas Perlindungan Anak melalui pegiat perlindungan anak dan media di Mamuju segera berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Sulawesi Barat serta P2TP2A Sulbar, demikian ditambahkan Arist. (RLS)
Editor : Supardi