Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye, Ini Penjelasan KPU Parepare

0 comments

PAREPARE — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Divisi Hukum, Hasruddin Husain mengatakan, berdasarkan pasal 12 PKPU No 5 Tahun 2017. KPU Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun ini, harus menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye.

PKPU tersebutlah, yang menjadi acuan para paslon dalam mengeluarkan sumbangan dana kampanye selama pelaksanaan masa kampanye. Batasan dana kampanye yang telah ditetapkan, jelasnya meliputi rapat umum atau kampanye akbar, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penambahan Bahan Kampanye (BK) serta Alat Peraga Kampanye (APK). “Selain pembuatan bahan kampanye dan anggaran jasa konsultan dan managemen,” katanya, Senin (5/3/18).

Dijabarkan Hasruddin, untuk rapat umum atau kampanye akbar, batas biaya yang boleh dikeluarkan tiap paslon hanya boleh dalam posisi angka Rp 880 juta, dengan jumlah peserta maksimal 15.000 orang dalam satu kali pertemuan.

Sementara pada pertemuan terbatas, biaya yang boleh digunakan tiap paslon hanya Rp 880 juta, dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang dalam 18 kali pertemuan. Untuk tatap muka dan dialog, jika dilakukan pada tempat terbuka, dana yang boleh digunakan tak lebih dari Rp 1,4 miliar.

“kalau kegiatannya dalam ruang tertutup, dana yang diperbolehkan untuk digunakan pada kisaran Rp 2 miliar untuk 129 kali pertemuan. Dengan jumlah peserta 200 orang,” jabarnya.

Untuk penambahan BK, dengan frekwensi 100 persen kata Hasruddin lagi, batasan biayanya sekitar Rp 460 juta dan penambahan APK frekwenasi 150 persen dengan biaya senilai Rp 36 juta. Sementara untuk pembuatan bahan kampanye anggaran yang diperbolehkan Rp 1,4 miliar. Dan biaya jasa konsultan dan managemen tak boleh lebih dari angka Rp 300 juta,

“secara keseluruhan, batasan dana pengeluaran yang diperbolehkan untuk tiap paslon hanya Rp 7,4 miliar,” katanya.

Batasan penggunaan dana kampanye tersebut, kata Hasruddin, wajib dipatuhi seluruh paslon, jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima, yakni pembatalan sebagai paslon karena dianggap melanggar pasal 53 PKPU No 5 tahun 2017. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like