Diduga Aniaya dan Ancam Seorang Perempuan, Pria Ini Masuk Sel

0 comments

LUMAJANG JATIM — Diduga, Aniaya seorang perempuan, AS (30) asal Dusun Krajan II, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, akhirnya di tangkap petugas Kepolisian Setempat, Kamis (01/03/2018) sekira pukul 18.00 Wib

Pasalnya, Pada Hari Kamis, 01 Maret 2018 sekira pukul 18.00 wib di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Polsek Pasirian dan Polres Lumajang telah berhasil menangkap terlapor yang di duga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.

Penganiayaan yang terjadi itu, diduga telah di lakukan pada Korban kepada seorang perempuan (20) yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, asal Dusun. Bulak Wareng RT. 02 RT. 02, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Menurut Paur Subag Humas Polres Lumajang, IPDA Catur Baskoro, mengunkapkan, ”Terlapor AS menuduh korban tukang pengadu, kemudian terlapor AS berkata suami dari korban juga tidak baik, setelah itu terlapor AS memukul korban sebanyak 4 (empat) kali di bagian pipi dan pelipis sebelah kiri korban,” Ungkapnya, Jum’at (02/03/2018).

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri. Setelah itu terlapor AS mengambil celurit dan mengalungkan di leher korban, kemudian memukul lagi di kepala bagian belakang korban.

“Saat ini Terlapor dan Saksi beserta barang bukti yang ada di amankan di Mapolsek Pasirian untuk di proses lebih lanjut,” Pungkas IPDA Catur Baskoro. (Wahyu)

Editor : Supardi

You may also like