Mulai 1 Maret Pengurusan SIM Harus Lolos Psikotes

0 comments

PINRANG – Sesuai Edaran dari Kapolri mengenai pengurusan surat izin mengemudi, terhitung mulai 1 Maret 2018 harus lolos psikotes.

Menindak lanjuti prihal edaran tersebut, Kasat lantas polres Pinrang AKP. Mahrus Ibrahim, yang ditemui, Selasa (27/2) mengatakan jika setiap pengendara yang ingin mengurus Sim baik itu motor maupun mobil harus lolos psikotes.

Ujian psikotes tersebut lanjut Mahrus dilakukan di ruang Sim Mapolres Pinrang sebelum dilakukan pengambilan sim. Selain itu tujuan dilakukannya psikotes ini untuk keselamatan pengendara sendiri

”Jangan sampai si pengendara mengalami ganguan mental atau kejiwaan sehingga membahyakan keselamatan pengendara,” Singkat kasat Lantas. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like