SINJAI — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai bersama Satpol PP Sinjai kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Kepala Daerah yang melanggar zona pemasangan, di Kecamatan Sinjai Borong, Senin (26/2/18).
Para petugas ini menurunkan baliho maupun poster Pasangan calon bupati dan wakil bupati, Gubernur dan wakil gubernur, yang terpasang di luar zona pemasangan alat peraga kampanye yang telah ditentukan KPU Sinjai.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Rusmin mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada masing-masing kontestan Pilkada untuk menurunkan alat peraga kampanye mereka, namun hingga saat ini alat peraga masih ditemukan di lokasi Terlarang.
“Penertiban ini bagian dari pelaksanaan PKPU No 4 tahun 2017, yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kesetaraan bagi semua pasangan calon, karena setelah adanya penatapan pasangan calon maka seluruh hal yang berkaitan dengan APK dan Bahan Kampanye itu sudah harus berdasar pada apa yang telah diatur dalam PKPU dan pemasangannya harus berada pada zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU serta jenis APK harus sesuai dengan specimen yang telah ditetapkan oleh KPU,” Jelasnya.
Menurut Rusmin, yang lebih penting dalam penertiban ini bagaimana menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan terutama public area agar masyarakat tetap merasa nyaman dan lingkungan tetap terjaga keasriannya. (Jamal)
Editor : Supardi