Komisi I DPRD Sinjai Gelar RDP Terkait Akta Pendirian Al Ikhwan Sinjai Borong

0 comments

SINJAI — Dalam rangka Menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sinjai, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah pendirian MTS Al-Ikhwan Pasir Putih di kecamatan Sinjai Borong yang diduga tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan Al-Ikhwan pasir putih kabupaten sinjai, di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Senin (26/2/18).

Rapat ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sinjai, A. Sabir yang didampingi anggota Komisi 1 lainnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Sinjai, Andi Yusran Maddolangen, Camat Sinjai Borong, Andi Zaenal, Lurah Pasir Putih, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemeneg) Sinjai, Sekertaris Yayasan Al-Ikhwan, dan Kepala Sekolah MTS Al-Ikhwan.

Rapat tersebut membahas adanya Aspirasi pendiri lama merasa tidak dilibatkan di dalam pengurusan baru yayasan Al- Ikhwan.

Menurut pengakuan Sekertaris Yayasan setelah rapat waktu itu pengurus lama tidak pernah hadir sehingga kepengurusan lama tidak dilibatkan ke pengurusan baru.

Selain itu sekertaris yayasan menambahkan solusi yang terbaik dalam permasalahan ini jelasnya adalah pengurus lama dan pengurus baru harus melebur menjadi satu agar tidak terjadi kembali kesalahpahaman dibelakang hari.

“Semuanya harus dilebur untuk mengakomodir ke dua pengurus ini dan kami menyepakati itu,” ungkapnya.

Olehnya itu Komisi I DPRD menghimbau agar Kemeneg Sinjai bisa memberikan penjelasan dan pemahaman kepada Pengurus lama bahwa untuk pengurus lama kembali akan dirangkul untuk disatukan kembali,

“Saya minta Kemenag Bisa memberikan pemahaman kepada pengurus lama, karena sudah di akomodir masuk ke pengurus baru,” ungkap A. Sabir. (Adv)

Editor : Supardi

You may also like