MAKASSAR — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, penangkapan terhadap kedua pelaku dari informasi warga yang diterimanya hingga tim Macan dari Polrestabes Makassar diturunkan kelokasi tepatnya di Jalan Pongtiku.
Dilokasi ini tim Macan meringkus seorang pemuda bernama Arfandi alias Fandi (27), petugas kepolisian melakukan pengembangan, berhasil lagi meringkus rekan pelaku bernama Asnawi yang merupakan warga Kandea.
Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika yang dikonfirmasi, Senin (26/2/2018), membenarkan penangkapan terhadap dua orang warga Kandea yang telibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kata dia, kedua pelaku diamankan,pada hari Sabtu (24/2/2018), sekira pukul 18.30 Wita.
“Iya benar saja dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil kami amankan. Awalnya kami terima informasi, selanjutnya kami intruksikan tim Macan untuk turun kelokasi mengecek kabar bahwa terjadi transaksi narkoba disebuah rumah kos. Dari penyelidikan itu ternyata di sebuah rumah kos betul saja seorang pemuda saat digeledah dikamar kos ditinggalinya di Jalan Pongtiku ditemukan barang bukti sabu seberat 1/2 gram, selain sabu juga dompet serta 2 korek gas,” jelas Diari.
Setelah barang bukti dirampungkan kata Diari selanjutnya Tim Macan menggiring pelaku bernama Arfandi bersama barang bukti miliknya untuk kepentingan penyelidikan.
Pelaku yang dimintai keterangannya kata Diari menyebutkan jika ia tengah mengkosusmsi barang haram tersebut yang dibelinya seharga Rp 700.000. Dia juga menyebutkan identitas rekannya yang ditempati membeli barang haram tersebut.
“Setelah kami mengintrogasinya selanjutnya kami menindak lanjuti, nyayian pelaku untuk mengejar rekannya yang disebutkan identitasnya tersebut. Dari pengejaran itu, rekan pelaku bernama Asnawi pun berhasil kami ringkus, ketika pelaku yakni Arfandi mengarahkan Asnawi untuk mengambil uang dirumah kosnya. Begitu datang kami langsung meringkusnya kemudian kedua kami borgol bersama-sama. Dari tangan Asnawi lanjut Diari tim Macan mengamankan barang bukti berupa 5 saset sabu seberat 20 gram, timbangan digital serta puluhan saset kosong,selanjutnya Asnawi,”terang Diari
Sebelumnya lanjut Diari pada hari Sabtu pihaknya juga merilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang didalangi oleh oknum Mahasiswa seberat 250 gram. Terungkapnya barang haram itu berawal dari dugaan tim Macan melihat sebuah minibus yang melaju kencang. Tim macan kemudian mengejar mobil tersebut dan menghentikannya.
“Begitu dihentikan di wilayah Kecamatan Biringkanaya kemudian tim Macam meminta kepada pengemudi kendaraan tersebut memperlihatkan isi barang yang diangkutnya. Namun malah pelaku beragam alasan,kuat dugaan jika penolakan itu didasari dengan hal-hal yang tak di inginkan, sehingga dilakukan penggeledahan,” jelas Diari lagi
Dari penggeledahan itu kata Diari tim Macan menemukan paket sabu disembunyikan di biskuit dan buah-buahan seberat 225 saset. Tiga komplotan dalam kasus ini berinisial A,P dan W, diketahui salah satunya adalah oknum mahasiswa, “Kalau dari pengakuannya bahwa barang haram itu hendak dibawa ke Timika,” tukas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini.
Ada pula dari pengungkapan jenis barang haram lainnya tambah Diari pihaknya pula merilis penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja serta obat terlarang jenis PCC.
“Pengungkapan kasus tersebut setiap dua pekan dari pengembangan yang kami lakukan, pelaku yang kami amankan bernama Erwin. Ironis pelaku ini menanam ganja dihalaman rumahnya tumbuhan ganja itu setinggi 40 cm. Barang bukti kami sudah amankan. Dari pengakuan pelaku ini, jika dirinya menanam ganja tersebut sejak beberapa bulan lalu sedang bibitnya ia peroleh dari rekannyanya bernama Acce,” tandasnya (*)
Editor : Arjuna Sakti