MAKASSAR — Ditreskrimsus bersama unit siber Polres Luwu Timur berhasil mengamankan pelaku penyebar ujaran kebencian/hate speech yang bermuatan permusuhan dan SARA, Sabtu (24/2/2018).
Rianto sampe alias kamboja bin minggu sampe, laki laki yang berusia 19 th, warga Wajo ini merupakan tersangka yang menyebarkan rasa permusuhan dengan berlatar belakang SARA (suku Toraja dan Makasar).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan akun facebook arfhan boykod yang kini diamankan dengan beberapa barang bukti, berupa 1 (satu) buah HP merk Advan model S4Z plus, warna hitam gold dengan Imei 1: 353254091760377, Imei 2 : 353254091840377 dengan SIM Card Telkomsel dengan No.Hp SIM CARD 1 : 082349536835 dan SIM CARD 2 : 082377984560.
“Saat ini tersangka diamankan ke Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Dicky. (*)
Editor : Supardi