Foto : kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP: Nurtan Sony Prayogi,S.IK
PASANGKAYU — Seorang kakek berusia sekitar 70 tahun ditangkap tim satuan reskrim Polres Mamuju Utara. Pelaku berinisial R adalah warga Kampung Tengah, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun.
“Kami mendapatkan laporan dari warga tentang pencabulan anak di bawah umur. Kemudian kami menyelidiki hingga mengamankan pelakunya tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP: Nurtan Sony Prayogi,S.IK saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (23/2/2018).
Nurtan Sony Prayogi menjelaskan pelaku ditangkap pada Kamis (22/2/2018) sore sekitar jam 17:00 Wita oleh tim Resmob dan Unit PPA bertempat di kediaman tersangka di kampung tengah kota Pasangkayu.
“Saat ini tersangka pencabulan sudah kami tahan di Polres Mamuju Utara, karena sedang kami dalami penyidikannya, Apakah masih ada korban lain atau hanya korban itu sendiri,” Jelasnya.
“Menurut informasi yang kami dapat, masih ada korban lainnya, Karena informasi yang kami dapat pelaku melakukan aksinya sudah 4 kali ke anak anak yang berbedah bedah.tetapi masi kami dalami dulu, karena ini masih satu orang yang melapor,” pungkas Nurtan Sony Prayogi. (Arif)
Editor : Supardi