Ini Penjelasan Istansi Terkait Soal Pemberlakuan BPJS Gratis By name By Adres Di Sinjai

0 comments

SINJAI — Pemberlakuan BPJS gratis By Name By Adres untuk seluruh Masyarakat Kabupaten Sinjai Khususnya kelas 3 sesuai dengan Inpres No 8 2017, hingga saat ini masih menuggu Data Masyarakat yang akan di tambahkan sebagai peserta, dari Kepala Desa Se-Kabupaten Sinjai.

Hal itu disampaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum, Dinas Kesehatan Sinjai serta pihak BPJS Sinjai saat ditemui disela pembukaan pameran pembangunan dalam rangka hari jadi sinjai ke 454 tahun 2018, Minggu (18/2/18) Kemarin.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sinjai dr. Amaluddin menguraikan bahwa untuk saat ini pihaknya melakukan pelayanan gratis yang anggarannya di klaim melalui pemda sinjai. “Kalau pengobatan gratisnya di rumah sakit sudah berjalan sekarang, pasien-pasien yang masuk Rumah Sakit dilayani Secara gratis dimulai per 1 Februari 2018, klaim pembayarannya ke PEMDA sama sistemnya dengan JAMKESDA jadi pengklaimannya atau penagihannya itu ke Pemerintah Daerah. Yang jelas rumah sakit menagih Pemerintah Daerah bukan ke BPJS. Sementara kalau integrasi ke BPJS untuk seluruh penduduk Sinjai itu per 1 maret 2018 karena faktor data yang belum terimput dipusat,”urai dr. Amaluddin Direktur RSUD Sinjai.

Direktur RSUD Sinjai menambahkan Untuk pasien Rujukan ke Rumah Sakit Makassar yang dilayani gratis itu berlaku umum di Rumah Sakit tujuan. “Terkait dengan pasien Rujukan itu sudah berlaku umum di Rumah Sakit tujuan karena belum terintegrasi dengan BPJS,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Sinjai dr. A.suryanto Asapa mengatakan bahwa. BPJS gratis untuk By Name By Adres Masyarakat Sinjai belum dilaksanakan karena belum ada Perjanjian Kerjasama antara Pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan pihak BPJS.

“Pada prinsipnya Dinas Kesehatan melalui Puskesmas siap menjalankan BPJS gratis, sehingga kami berharap Mudah mudahan secepatnya Data yang dibutuhkan itu rampung karena Sampai dengan hari ini belum ada kepastian dari BPJS cab. Bone juga surat Penyampaian bahwa UHC sudah mulai berlaku, sesuai kesepakatan bahwa apabila Data Penduduk Kab. Sinjai sudah masuk semua melalui Dinsos kemudian disertai PKS (Perjanjian kerja sama) tentang UHC,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Sinjai.

Sementara pihak BPJS Sinjai Jabbar yang dikonfirmasi melalui via WA mengatakan bahwa. “BPJS gratis Belum berlaku karena Data sementara diproses di Dinsos, diharapkan Data bisa masuk sebelum tgl 20 Februari 2018 di BPJS sehingga bisa aktif 1 maret 18 dan bisa terbit kartu JKN KIS,”tutur Jabbar.

Lanjut Jabbar menambahkan bahwa kalau belum cukup 95% Data yang masuk berarti BPJS gratis cakupan semesta belum bisa dijalankan. “Jika data yang masuk belum sampai 95 persen, maka masih berlaku sistem lama, dengan mengambil surat rekomendasi dari Dinsos untuk diaktifkan kartu KIS nya,” terang Jabbar.

Berbeda dengan Dinas Sosial Sinjai melalui Kepala Dinas Mukhlis Isma menguraikan bahwa jika pemberlakuan BPJS gratis Per 1 maret 2018 mendatang itu belum bisa terlaksana. “untuk diberlakukan BPJS gratis By Name By Adres Per 1 maret 2018 itu saya tegaskan belum bisa karena sampai saat ini kami menunggu Data dari Kepala Desa Se-Kabupaten Sinjai untuk di Rekap, dan dalam Merekap pun butuh waktu di Dinas Sosial, nanti setelah di Rekap itu lalu kemudian diserahkan ke pihak BPJS untuk didaftarkan sebagai Peserta BPJS gratis By Name By Adres,” kunci Kadis Sosial Mukhlis Isma. (Jamal)

Editor : Supardi

You may also like