SINJAI — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di seluruh Apotek di Kabupaten Sinjai. Hal itu Terkait larangan atau izin edar dari produk obat Albothyl yang dibekukan oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (19/2/2018).
Sekretaris Dinkes Sinjai, Irwan Suaib mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pihak distributor telah menarik produknya setelah diberi waktu selama sebulan, nanmun kenyataanya di lapangan tenyata hal tersebut tidak dilakukan.
“Dari hasil sidak yang kami dibeberapa Apotek di Sinjai, kita dapatkan ratusan produk Albothyl masih beredar, baik takaran 5 mil maupun 10 mil,” ungkap Irwan.
Lanjutnya Ia menyebutkan bahwa sidak berawal dilakukan di Apotek Lestari yang terletak di Jalan Persatuan Raya, dan menemukan sebanyak 161 botol produk, dengan rincian Albothyl ukuran 5 mil sebanyak 157 botol dan ukuran 10 mil sebanyak 4 botol.
Sedangkan, di Apotek Suryani, pihaknya kembali menemukan produk Albothyl sebanyak 22 botol. Ukuran 5 mil 11 botol dan ukuran 10 mil juga 11 botol.
Sementara itu, pengakuan karyawan Apotek Lestari Roswati mengaku produk Albothyl tersebut baru tiba kemarin dan info tentang ijin edarnya dibekukan baru kita tahu dari media sosial setelah kita pesan barangnya.
“Barangnya sudah terlanjur kita pesan, dan baru kita tahu kalau produk tersebut dilarang lagi beredar atau diperjual belikan,” akunya (*)
Editor : Supardi