BONE — Pelarian Taipa (60), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pencabulan seorang perempuan berinisial HS (9), akhirnya terhenti saat terlacak keberadaannya oleh Tim Uka-uka Unit Resmob Polres Bone yang di Pimpin Unit Resmob Polres Bone Ipda Muh. Arif bersama Opsnal Satuan Intelkam Ipda Syafriadi.
Kedua pria paruh baya alias sudah bau tanah ini harus berurusan polisi akibat ulahnya berbuat bejat alias ‘lale’. Dia keduanya tanpa perlawanan langsung dibekuk di Jalan Sungai Limboto Dusun Cilellang Kelurahan Tanete Riattang, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Kamis Malam (15/2/2018), sekira pukul 22.00 Wita.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan dua pria paruh baya yang merupakan terlapor dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Menurut perwira tiga bunga melati di pundaknya itu, sebelumnya korban melaporkan atas peristiwa yang terjadi pada dirinya, bahwa ia di perlakukan senonoh oleh seorang Kakek, laporan korban terlampir dengan nomor laporan Polisi LP/95/II/2018 / Spkt Res Bone dan Laporan Polisi LP/95/II/2018 / Spkt Res Bone dan LP/97/II/2018 / Spkt Res Bone.
“Dari penuturan korban jika pelaku tidak hanya seorang diri saja melakukan perbuatan bejat terhadap korban. Namun korban juga menyebutkan dua rekan tersangka bernama Rabbang (65), yang juga pria paruh baya bersama remaja pria berinisial TM (13),”jelas Dicky, Jumat (16/2/2018).
Ketiga pelaku tambah Dicky, melakukan perbuatan bejat terhadap korban (HN), tepatnya di BTN Puri Indah Permai Jalan Sungai Pareman. “Dari laporan korban terhadap ketiganya hingga satu persatu pelaku ditangkap. Penangkapan berawal dari remaja pria TM, kemudian dilakukan pengembangan terhadap kedua kakek-kakek tersebut yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bone,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky.
Editor : Arjuna Sakti