KNPI Sinjai Nilai Revisi UU-MD3 Merusak Tatanan Demokrasi Indonesia

0 comments

SINJAI — Pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) MD3 oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapat perhatian khusus dari sejumlah kalangan masyarakat. Termasuk Komite Nasional Pemuda Imdonesia (KNPI) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang tegas juga menolak pengesahaan UU tersebut.

Ketua KNPI Sinjai, Satria Ramli menilai jika UU MD3 tersebut adalah pemicu rusaknya tatanan demokrasi di negara ini. Selain memberikan keistimewaan kepada anggota DPR RI, undang-undang ini juga akan menjadi alat (super power) perlindungan anggota DPR dari segala bentuk kritikan.

Dan bahkan menurutnya undang-undang menjadikan strata DPR semakin rendah membangun komitmen politik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di lingkaran parlemen.

“Menurut saya, UU MD3 membuat anggota DPR semakin kebal hukum dan memperkokoh perlindungan anggota DPR dan semakin rendahnya komitmen politik DPR dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di badan legislatif itu sendiri yang berkaitan dengan tindak pidana Korupsi,” ujar Satria saat ditemui wartawan di Warkop Kobi, Jalan Bhayangkara, Sinjai, Kamis (15/2/2018).

Lebih lanjut, Ketua KNPI Sinjai yang baru saja dilantik mengemukakan jika pengesahan UU MD3 ini juga tidak hanya melukai hati masyarakat yang harus sama di mata hukum tapi juga akan berpotensi semakin membenihnya korupsi di kalangan anggota Legislatif.

Olehnya itu, kata dia, publik harus melihat hal ini sebagai suatu persoalan serius sehingga perlu melakukan langkah-langkah strategis seperti mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan keadilan hukum bagi semua komponen bangsa tanpa kecuali.

“Saya menilai ketentuan ini adalah bentuk kemunduran luar biasa dalam demokrasi di Indonesia,” jelasnya.

Sementara angota DPR-RI Dapil II Sulsel, Akmal Andi Pasluddin yang dimintai tanggapannya mengatakan tidak ada yang kontroversial dalam pasal-pasal UU MD3 hasil revisi, termasuk soal imunitas anggota dewan. Dia mengatakan imunitas anggota dewan diperlukan untuk menjamin kebebasan bertindak dan bicara sesuai tugas mereka.

“Sebenarnya tidak etis saya berkomentar dinda, namun Intinya, bagaimana anggota dewan memiliki keleluasaan untuk berbicara dan bertindak dalam ruang lingkup kerjanya. Itu dalam rangka pengawasan pada pemerintah,” ujarnya dikutip dari Sindonews. (*)

Editor : Supardi

You may also like