MAKASSAR — Warga Negara Asing (WNA), asal Negara Argentina Jorge Gabriel Langone (42), dan teman wanitanya Candela Soledad Gutierrez (32), akhirnya diberangkatkan ke Kedutaan Argentina yang berada di Jakarta dengan menggunakan Pesawat Garuda, Kamis (15/2/2018), sekira 11.14 Wita.
Sebelumnya Jorge Gabriel Langoe menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Pemerintah Republik Argentina dalam kasus penculikan anak yang merupakan anaknya sendiri bernama Alum Langone Avalos (7), namun karena di negara asalnya perihal dilakukan Jorge merupakan tindak pinda, hingga ia akan menjalani proses hukum di negaranya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018), mengaku bahwa pihaknya telah menerima kabar oleh pihak Imigrasi bahwa WNA Asal Argentina Jorge Gabriel Langone diberangkatkan ke Jakarta untuk di serahkan ke Kedutaan Argentina di Jakarta.
“Dia Jorge terlapor penculikan anak di negara asalnya (Argentina), sebelum menjalani proses hukum dinegaranya, pihak Imigrasi Kelas I Makassar yang memberangkatkan Jorge yakni Ratuahman Saragih, Asrawan Silondae, Budi Prasetya, Agug Tirtayasa dan Muliati. Dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan ID-6265, setiba Jorge di Jakarta pihak Imigrasi akan menyerahkan Jorge ke Kedutaan Argentina di Jakarta,” jelas Dicky
Sebelumnya Jorge Gabriel Langone pasca diciduk di Toraja oleh Aparat Kepolisian Mapolres Toraja yang selanjutnya diserahkan penanganannya ke pihak NCB Interpol Indonesia, selanjutnya pihak NCB menyerahkan lagi ke Kedutaan Argentina, pekan lalu pasca penyerahan Jorge sebelum dibawa ke Jakarta. Ia jatuh sakit kondisi tubuhnya pun menurun.
Jorge kala itu mendadak dilarikan oleh pihak Petugas Imigrasi Kelas I Makassar ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo lantaran melukai tangannya dengan menggunakan pecahan kaca.Beruntung aksi nekat Jorge melukai dirinya sendiri berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Kelas I Makassar. Ia diduga mengalami depresi mental.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawa Rukka Jorge sebelumnya ditahan di Kantor Imigrasi bersama teman wanitanya Candela Guiteerz ), yang diserahkan pihak NCB Interpol Indonesia berdasarkan Undang-uandang tentang ke imigrasian nomor 6 tahun 2011
“Sebelum dilakukan peraturan hukum di negara asalnya terhadap Jorge kami menerapkan dulu aturan yang berada di Indonesia tentang Undang-undang ke Imigrasian Nomor 6 tahun 2011. Dua orang WNA tersebut kami tahan selama 30 hari. Kami menunggu hasil koordinasi NCB Interpol Indonesia ke pihak Pemerintah Republik Argentina untuk mendeportasi kedua asal Argentina tersebut,” jelas Andi Pallawa Rukka (*)
Klik : Berita sebelumnya http://www.beritabersatu.com/2018/02/habis-biaya-hidup-di-toraja-budaya-sipakatau-warga-sulsel-hingga-alum-dan-ayahnya-tak-kelaparan/
Editor : Arjuna Sakti