Tagihan Pajak di Pasangkayu Tersisa 40%, Wajib Pajak Yang Mangkir Rata-rata PNS Sampai Anggota Dewan

0 comments

PASANGKAYU — Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Kepala bidang pajak dua Bapenda Pasangkayu Sudarmi M, SE menyebutkan penagihan pajak kabupaten Pasangkayu, masih tersisa sekitar 40% yang belum Masuk, lantaran masih adanya wajib pajak yang mangkir untuk membayar pajaknya.

“Dari data yang ada, para wajib pajak yang mangkir pembayaran pajaknya, rata-rata PNS dan sebagian anggota DPRD,” Ungkap Sudarmi, Saat ditemui Media Ini, Rabu (14/2/18).

Menurut Sudarmi bahwa para wajib pajak yang belum membayar ini rata-rata mereka yang tinggal di kelurahan Pasangkayu, kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. “Yah Entah apa sebabnya, Mungkin saja belum sempat ketemu dengan penagi pajak, bisa juga penagih telah mendatangi namun yang bersangkutan tidak ada ditempat. Karena penagihan pajak tersebut ditangani pak kadus setempat, tentu mereka juga terbatas waktu untuk mendatangi yang dimaksud,” Jelasnya.

Lanjut Sudarmi menyampaikan jika Tugas yang ditangani Bidang pajak dua Bapenda Pasangkayu adalah menangani pajak lima, pertama adalah PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perkantoran dan pedesaan), kedua BPHTB, ketiga Reklame, keempat Hiburan, kelima Air Bawa Tanah. Untuk menangani secara maksimal sebagai tehnisi, pihaknya berupaya melakukan tupoksinya sesuai yang sudah disampaikan oleh pimpinannya dalam hal Kepala Bapenda.

“Penagihan pajak sampai saat ini, yang tertunda khusus pajak PBB sekitar 40 persen belum masuk. Kendala yang terjadi tentu SDM kami masih terbatas, dalam hal ini tenaga yang menanganinya,” ungkapnya

Dalam menangani penagihan pajak yang aman ia menempatkan setiap desa satu orang yang bertugas untuk melakukan penagihan, meski demikian, untuk titik aman penagihan seharusnya desa dapat diberikan fungsi terhadap Sekdes yang menjadi kolektor penagihan pajaknya.

“Sekiranya Sekdes di setiap wilayah bisa membantu menangani ini, karena untuk saat ini yang bertugas melakukan penagihan pajak adalah kepala dusun setempat,” Pungkas Sudarmi. (Arif)

Editor : Supardi

You may also like