5 Anggota DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi Kepimpinannya Terkait Pembangunan Kereta Kencana

0 comments

PAREPARE — Lima orang anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengajukan hak Interpelasi, kepada pimpinan DPRD Kota Parepare.

Interpelasi itu diajukan karena tidak setuju dengan pembangunan Kereta Kencana, di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang menelan anggaran APBD 2 Miliar.

“Hak Interpelasi ini kami ajukan, karena banyak kebijakan pemerintah daerah Parepare seakan-akan menginjak-injak Lembaga DPRD. Dimana kesepakatan, yang dilakukan baik di pembahasan di tingkat Komisi dan gabungan Komisi, tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah,” Kata Parman Agus Mante, Anggota DPRD partai PKS, di gedung DPRD Kota Parepare, Senin (12/02/2018) kemarin.

Menurut Parman Agus Mante, Ke lima anggota DPRD yang akan melakukan Interpelasi diantaranya, Sudirman Tansi fraksi Gerbang, Muh. Iqbal fraksi Golkar, Parman Agus Mante, fraksi Golkar, Abdul Salam Latif, fraksi Golkar, dan Heri Ahmadi fraksi Hannas.

“Kesepakatan Pemkot dan DPRD hanya ada pembangunan Taman dan Sarana Kebugaran Terbuka, Bukan mendirikan Patung Kereta Kencana yang ditarik oleh 9 Patung Kuda, pada Sejarah Bugis, tidak pernah ada Kereta Kencana di Kota Parepare,” tandas Parman.

Sementara itu, Anggota DPRD lainnya, Sudirman Tansi, mengungkap, Pasalnya, pengerjaan Revitalisasi Taman tahun 2017 baru dilakukan pada 8 Januari lalu.

Parahnya lagi, kata Sudirman Tansi, proyek revitalisasi itu tidak melalui proses lelang dan anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan nilai yang telah di tetapkan DPRD. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like