SIDRAP — Muddin (40), Pelaku pengerusakan baligo Calon Bupati-Wakil Bupati Sidrap Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu) akhirnya dijatuhi vonis oleh PN Sidrap. Muddin dijatuhi hukuman 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Menanggapi hal itu, Tim Pemenangan DoaMu lewat Jubir Syamsul Bachri memuji kinerja cepat penegak hukum dalam kasus itu. Rusaknya baliho dianggap sangat merugikan upaya sosialisasi yang gencar dilakukan DoaMu.
“Kami mengerti ini hanya tindak pidana ringan. Namun ini membuktikan bahwa memang ada upaya diluar sana untuk menghalangi progres positif yang ditunjukkan DoaMu. Atas tuntasnya kasus ini, kami berterima kasih kepada penegak hukum,” jelasnya, Jumat (9/2/18).
Sekretaris Tim Pemenangan DoaMu, Haris Mannang berharap dengan adanya vonis ini, bisa memberi efek jera dan pengerusakan terhadap baliho DoaMu tidak terjadi lagi. “Kami mengajak warga Sidrap menciptakan Pilkada Damai. Perusakan tidak terjadi lagi,” kata Haris.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melanggar pasal 407 KHUPidana, tentang perbuatan pidana ringan.
Muddin divonis hukuman 1 bulan penjara, dengan masa 6 bulan percobaan terhitung sejak putusan ditetapkan. (Udin)
Editor : Supardi