‎Kamal si Pencabul Jurus Rp 20 Ribu Ini, Tercyduk saat Hendak Mengantar Korbannya Pulang

0 comments

PAREPARE — ‎Kamal Harafah alias Kamal (21), yang merupakan terlapor dalam kasus pencabulan anak dibawah umur ini tak bisa bekelit didepen petugas kepolisian dari Tim Crime Hunter Resimen Mobile (Resmob), Polres Parepare saat pelariannya terendus‎, ia tanpa perlawanan langsung diborgol, selanjutnya digelandang ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Aksi perbuatan bejat Kamal ini terjadi, di sebuah mobil miliknya yang diparkir tepatnya di area Kompleks Pelabuhan Nusantara Kota Parepare,‎ korban diketahui seorang bocah yang masih duduk dibangku SD Kelas III, atas perbuatan seorang warga Jalan Andi Pawellangi Kabupaten Sengkang ‎ini, hingga ia terlapor dengan Nomor Laporan Polisi korbannya terlampir LP/71/II/2018/Polda Sulsel.

‎Menurut korban dalam laporannya.Ia menceritakan bahwa, ikhwal peristiwa menimpanya itu bermula saat dirinya yang baru mengenal pelaku sejak tiga hari. Tak lama berselang dari perkenalan itu, pelaku mengajak korban bertemu dengan maksud mengobrol di Kompleks Lapangan Andi Makasau sehubungan dengan digelarnya sebuah pameran.

Korban pun datang di lokasi pameran, selanjutnya pelaku datang dan bercengkarama bersama korban, ditengah pembicaraan itu, muncul akal picik pelaku untuk memperdayai korban.Ia seolah -olah berprilaku perhatian ke korban dengan memberi uang Rp 20 ribu untuk membeli makanan.

Jurus Rp 20 ribu dilakukan pelaku berhasil memperdayai korban ‎hingga korban menuruti permintaan pelaku, selanjutnya pelaku meminta ke korban untuk naik ke motor yang ditungganginya, korban yang terperdayai menuruti pelaku, korban pun dibonceng oleh pelaku menuju ke area pinggir pantai, dilokasi ini pelaku mengajak korban makan.

Tak lama berselang pelaku membujuk korban untuk naik dimobilnya yang sebelumnya diparkir di area Kompleks Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, korban yang tak tahu menahu apa yang terjadi pada dirinya ini menuruti permintaan pelaku. Korban pun naik diatas mobil Pick Up milik pelaku. Alangkah terkejutnya korban, pelaku langsung meraba-rabanya, kemudian mencium serta memegang tubuh terlarang korban.

Tidak sampai disitu, korban merasa tidak menerima diperlakukan senonoh oleh pelaku ia lalu merontah saat pelaku memintanya untuk membuka seluruh pakaiannya, lalu memaksa korban berbaring di bak belakang mobil pelaku, atas kejadian tersebut korban melaporkannya di Mapolres Parepare.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi Sabtu (10/2/2017), membenarkan pelaku pencabulan anak di Kota Parepare berhasil diamankan oleh Tim Crime Hunter Resimen Mobile (Resmob), Polres Parepare. Kata dia, pelaku ‎diciduk pada hari Jumat (9/2/2018), ketika berada di Jalan Karaeng Burane samping lapangan A.Makkasau Kota Parepare.

“Jadi penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut diciduk ketika ia hendak mengantar korban pulang ke orang tuanya. Namun sebelumnya pelaku terlapor, petugas kepolisian dari tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare mengendus keeradaan pelaku langsung menyergapnya, selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Dicky

Selain petugas kepolisian mengamankan pelaku tambah Dicky, turut pula diamankan barang bukti ‎berupa 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Vega R warna merah dengan Nomor Polisi DW 2440 BQ yang digunakan membonceng korban, 1 unit mobil merk Suzuki Carri ‎T120ss warna biru dengan Nomor Polisi DW 8776 BC yang di tempati pelaku melakukan aksi pencabulan, “Pelaku bersama barang bukti yang digunakan telah diamankan di Mapolres Parepare untuk kepentingan penyidikan,” tandas Dicky‎ (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like