PAREPARE — Terkait adanya aksi dari puluhan mahasiwa, terkait penanganan kasus korupsi, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan, Amiruddin mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan peserta aksi, “Kita akan menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan teman-teman, dan secepatnya kami sampaikan hasilnya,” Ungkapnya, saat menerima peserta aksi di halaman Kejari Kota Parepare, Jumat (09/02/2018).
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, dr Yamin mengungkapkan, Kasus alkes itu sudah putus dan sudah berkekuatan hukum pasti. “Saya kira kalau alkes sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan,” katanya.
Terkait tudingan adanya pemanggilan oleh Kejati itu tidak pernah. “Tidak pernah saya dipanggil Kejati,” tegasnya.
Namun, untuk memberikan keterangan di Kejari Parepare mengenai alkes itu pernah ada,” Tapi kalau pemanggilan dari Kejati tidak pernah, yang pernah saya dimintai keterangan di Kejari Parepare waktu masalah alkes, Sedangkan penyebutan adanya dana ke pejabat sama sekali tidak pernah,” pungkasnya. (Udin)
Editor : Supardi