PASANGKAYU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, menggelar uji publik untuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 di Aula Hotel Multazam jalan Andi Bandaco Kelurahan Pasangkayu, Kamis (8/2/18).
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu Ishak Ibrahim, SH, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Mursalim SAg, Komisioner KPU Kabupaten Pasangkayu adalah Harley Wood Suli Jr, Andi Arman SPd, Anggota Panwaslu Pasangkayu Andi Nuhadi. S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu H Syaifuddin A Baso SE.M.Si, Kasat Intelkam Polres Mamuju Utara Iptu Rahmatullah SE, Kasi Intel Kajari Pasangkayu Jemi Pasande SH, dan Para Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Kabupaten Pasangkayu.
Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu Ishak Ibrahim SH, dalam sambutannya yang sekaligus membuka Acara secara resmi mengatakan bahwa Giat ini dilaksnakan berdasarkan Amanah UU.No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU No.5 Tahun. 2013,
“Berkenaan dengan tahapan pemilu 2019, khususnya penataan dapil. Maka KPU Kabupaten Pasangkayu berkewajiban menyusun usulan Penataan Dapil DPRD di Kabupaten Pasangkayu. Dan menyampaikan usulan tersebut ke KPU RI melalui KPU Prop Sulawesi Barat,” terang Ishak. (Arif)
Editor : Supardi