DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Pleno, Persiapan Rakernas Adkasi Tahun 2018

0 comments

PASANGKAYU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, gelar rapat Pleno Dalam rangka persiapan rapat kerja Nasional II asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia tahun 2018, di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu yang dipimpin ketua DPRD Pasangkayu H Lukman Said yang juga adalah ketua Adkasi, Kamis (8/2/18).

Dalam acara tersebut di hadiri langsung oleh ketua DPRD kabupaten Pasangkayu H Likman Said SPd, Sekkab, Drs HM Natsir MM, mewakili Bupati Pasangkayu, Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu H Yaumil Ambo Djiwa SH, Sekjen Adkasi seluruh Indonesia, seluruh ketua DPRD Adkasi seindonesia, Wakapolres Pasangkayu Takdir Daud, kepala kejari, calon Dandim Pasangkayu Kadir T, seluruh anggota Dewan, OPD, dan Camat.

Dalam kesempatan itu, Natsir mewakili Bupati Pasangkayu, mengatakan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa undang undang No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah, itu merupakan undang-undang kembangkitan daerah dalam rangka memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat indonesia pada umumnya.

Sehingga katanya undang- undang ini melahirkan inspirasi bagai tokoh-tokoh pejuang Kabupaten di tahun 1999, termaksud Kabupaten Mamuju Utara ketika itu.

“Jadi Sosok Ir, H. Agus Ambo Djiwa MP sebagai ketua komite pembentukan Kabupaten Pasangkayu melihat peluang untuk melakukan pembentukan daerah baru,” kata Natsir.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu H Lukman Said, mengajak seluruh elemen yang tergabung untuk mendorong kenaikan gaji Bupati/kepala Daerah RI yang begitu kecil, karena menurutnya penghasilan Bupati paling kecil.

“Dalam persoalan bangsa, Alhamdulilla melalui teman-teman Adkasi, 3 bulan bergerak 417 Kabupaten seluruh indonesia telah menandatangani persetujuan untuk segera di angkat honorer K2 di seluruh Indonesi,” Ungkapnya.

Hali Ini kata dia juga menjadi keputusan di dalam Rakernas bahwa honorer K2 akan segera di angkat berdasarkan Visi Misi oleh bapak Presiden RI melalui Nawa Cita. (Arif)

Editor : Supardi

You may also like