Posting Foto Dengan Simbol Salah Satu Kandidat, ASN di Sinjai Diperiksa Panwaslu

0 comments

SINJAI — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sinjai hari ini kembali memanggil salah satu ASN di Sinjai yang diduga melakukan pelanggaran kode etik netralitas ASN di Kantor Panwaslu Sinjai Jalan Garuda, Sinjai Utara, Senin(29/1/2018).

Kali ini pemanggilan dilakukan terhadap Andi Dewi Angraeni (37) yang merupakan pegawai di Dinas Informasi dan persandian (DKIP) Sinjai, dirinya berurusan dengan Panwaslu Sinjai lantaran postingan fotonya dengan simbol salah satu bakal calon kandidat pada pilkada Sinjai 2018.

Ketua Panwaslu Sinjai, Muhammad Rusmin mengatakan ini merupakan pemangilan pertama dengan tahap klarifikasi dari terlapor.

“Yang diperiksa saat ini merupakan temuan dari kami, jadi sudah ada 3 ASN yang kami lakukan proses sampai hari ini dan akan kita panggil lagi yang lainnya karna sudah banyak yang kami kantongi nama-nama ASN di Sinjai yang diduga melakukan pelanggaran netralitas,” Katanya.

Rusmin menambahkan jika dalam tahap pemeriksaan tersebut tidak terbukti, maka bisa dipastikan penyidikan akan dihentikan.

”Tapi jika tidak terbukti pemeriksaan dan penyidikan akan dihentikan,” kuncinya. (Jamal)

Editor : Supardi

You may also like