Dirjen Otda : Pengawasan Terkait Netralitas ASN Pada Pilkada 2018 Semakin Diperketat

0 comments

BERITABERSATU.COM — Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 26 juni 2018, banyaknya poster dan konten kampanye mulai membanjiri sejumlah fitur di media sosial. Peralihan pola kampanye konvensional menuju digital ini mempermudah tim pemenangan peserta pilkada dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bakal calon yang diusung.

Namun, khusus bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau disebut juga Pegawai Negeri Sipil (PNS), kampanye digital yang semakin ramai ini membuat mereka harusnya lebih berhati-hati, karena, jika sampai ASN terbukti memberikan like kepada konten yang berbau Pilkada di luar akun KPU, maka siap-siap saja ASN tersebut menerima hukuman disiplin.

Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono setelah rapat teknis persiapan pilkada serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, menuturkan, pengawasan terkait netralitas ASN pada Pilkada 2018 semakin diperketat.

Sumarsono memaparkan, pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral di persingkat, selain itu, ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.

“Netralitas ASN saat ini sangat diperketat, jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada, kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB, dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara,” ujar Sumarsono, Senin (22/1/18).

“Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor prosesnya dipersingkat, jika memenuhi kategori pelanggaran langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh larena itu, tolong jangan terlibat,” tambahnya.

Sumarsono menambahkan, pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.

“Jadi prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 Tahun 2010. Lisan dulu, tertulis Dua kali, ya kepanjangan, jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara,” ucap Sumarsono.

Selain itu, Sumarsono juga mengingatkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN pada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.

“Kalau kemarin Bawaslu dan Panwaslu agak seperti macan ompong, bisa mengawasi tapi tidak punta taring. Sekarang melalui UU No 10 Tahun 2016 sudah diberi taring. Dalam konteks ASN bisa memberikan informasi kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat atau melanggar netralitas,” kata Sumarsono. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like