Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus 7 Mahasiswa Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Gorilla dan Ganja

0 comments

GOWA — Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus tujuh Mahasiswa pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau Gorilla dan ganja.

Para oknum Mahasiswa tersebut diantaranya, Mrt (27) Mahasiswa Stiem Bongaya, Ad (23) Mahasiswa STIEM Fakultas Manajemen, Ek (28), AF (23) Mahasiswa UNM, FES (19), Mahasiswa STIMIK Dipanegara, SA (19), Mahasiswa STT Telkom Bandung, dan Muh DE, seorang pelajar.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 42 sachet kecil ganja kering, 10 sachet kecil tembakau gorilla, 4 sachet besar tembakau gorilla, 4 unit handphone, uang tunai senilai Rp. 5.330.000, 1 buah jam tangan, 2 bungkus rokok, 1 pak kertas rokok, 1 lembar ATM BCA dan 1 buah dompet.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menggelar press release di Mapolres Gowa, mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat Tim Anti Bandit melakukan Patroli di Wilayah Kabupaten Gowa. Dimana, saat melintas di Jalan Dirgantara, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, polisi melihat mobil yang mencurigakan sehingga langsung diberhentikan.

“Saat mobil diberhentikan, ditemukan tiga tersangka dan narkotika jenis Ganja saat digeledah. Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus empat tersangka lainnya,” katanya.

Lanjut ia menyampaikan jika tersangka Mrt, Ad dan EA melanggar pasal 114 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika ”ketiga pelaku akan persangkaan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 Miliar,” Ungkapnya

Sedangkan tersangka AF, FES, SA dan MDE melanggar pasal 112 Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika ”ke empat tersangka persangkakan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 miliar,” tutupnya. (Rudy Anwar)

Editor : Supardi

You may also like