SPKT Polres Matra Berhasil Tangani Ketegangan Lahan Bersengketa

0 comments

PASANGKAYU — Akibat kantor badan pertanahan negara (BPN) Kabupaten Mamuju Utara (Matra) mengulur surat pembatalan sah telah dibatalkan putusan pengadilan tata usaha negara Makassar.

Sebagaimana dalam putusan pengadilan tata usaha negara Makassar Putusan tersebut diberikan kepada Fatahuddin Bin Marjuni pada tanggal 09 Januari 2014 tertanda Makassar panitera Yunus Tamin SH. Dengan keputusan tersebut belum keluar surat pembatalan dari BPN Matra, sehingga dia Hedar melakukan aktifitas lagi.

Fatahuddin menyampaikan bahwa Hj. Aspiah telah meninggal dunia, sehingga Hedar kembali mau mendirikan rumah dalam lokasi saya yang masih dalam proses pembatalan. Aktifitas yang dilakukan Hedar membuat saya tidak enak, sehingga saya akan mendatangi lokasi untuk mencegah Hedar mendirikan rumahnya dalam lokasi saya (bersengketa) kata Fatahuddin sebelumnya.

Sehingga pada Kamis 18 Januari Pukul 15-45 wita kemarin dijalan Andi Depu kelurahan Pasangkayu Kabupaten Matra terjadi ketegangan antara Fatahuddin dengan Hedar.

Karena Hedar hendak mendirikan rumah dalam lokasi yang masih menunggu proses pembatalan dari BPN Kabupaten Matra. Namun tidak terjadi kisruh, karena pihak kepolisian Pasangkayu datang tepat waktu di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga tidak terjadi ketegangan, dan bisa diamankan dibawa komando Ka SPKT Ipda I Gede Yoga E.P. S.Tr.K. Dan kedua belah pihak pemenang sengketa Fatahuddin dan Hedar dibawa kepolres untuk dimintai keterangannya.

Menurut Gede bahwa sebagai pihak kepolisian keduanya kami bawa ke Polres untuk mengamankan kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi lagi ketegangan seperti ini. Setelah nantinya kami pihak Polres akan cari tahu dulu kebenarannya. Seperti apa lalu di mediasi dimana titik permasalahan. 

“Kalau tindak pidana melawan hukum baru kita proses secara hukum,” terang Gede. (Arif)

Editor : Supardi

You may also like