PASANGKAYU — Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju Utara, untuk tahun 2018 dalam waktu dekat akan melaksakan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal itu sesuai hasil rapat Bidan ketenaga kerjaan provinsi, Namun provinsi telah menunjuk Dinas Kabupaten untuk melaksanakannya.
Kepala Disnakertrans Matra H Masri Madawali SE, MM, yang ditemui diruang kerjanya, Kamis (18 /1/18) mengatakan jika sebagai tuang rumah, maka kegiatan ini akan dilaksanakan di Perusahaan Tanjun Sarana Leztari (TSL) Tanjung Bakau Desa Ako Kecamatan Pasangkayu, karena bidannya sudah di Provinsi Sulawei Barat.
“Dalam penerapan, pengawasan, serta peningkatan fasilitas pendukung dan standarisasi keselamatan kerja. Dan untuk SO Jam Kerja. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85 bahwa untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu, apa tidak ada yang melanggar,” Katanya
lanjut Masri menyampaikan untuk fasilitas, tentu masing-masing perusahaan yang menyiapkannya. Untuk waktu kerja tentu sudah diatur dalam perusahaan itu sendiri sesuai UU yang diberlakukan. Dan sampai saat ini belum ada pelaporan pelanggaran waktu kerja.
“Terhadap potensi wilayah penempatan masyarakat transmigrasi yang masuk hanya tim survey kawasan. Karena untuk penempatan transmigrasi masih melihat potensi yang ada, dan saya melihat banyak kretetia untuk penempatan masyarakat transmigrasi, sampai saat ini tentu masih tahapan survey penempatan,” Jelasnya
Menurutnya Untuk tahun ini yang ada turung hanya program pemukiman transmigrasi pola nelayan 25 yunit perumahan. Perumahan tersebut akan diturungkan di dusun Tanjung Cina Desa Bambakoro Kecamatan Lariang kabupaten Matra.
“Program prioritas tahun ini Disnakertrans tentu akan melakukan pembinaan tenaga kerja. Adapun sasaran adalah perusaan itu sendiri. Dimana Disnakertrans memiliki staf 42 orang dan sudah bisa memberikan pelayanan publik yang maksimal, Olehnya itu sebagai kepala Dinas tentu akan lakukan rapat rutinitas, sehingga terhadap staf dapat melakukan tugas pokok dan fungsinya masing-masing bagian,” terang H Masri. (Arif)
Editor.: Supardi