SINJAI — Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Sinjai mewarning sekaligus menghimbau kepada petahana Sabirin Yahya yang kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Berpasangan A. Mahyanto Masda untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 15 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil walikota, Rabu (17/1/18).
Menurut Ketua Panwaslu Sinjai Muh Rusmin bahwa catatan penting bagi balon yang berasal dari petahana, untuk sekiranya memperhatikan PKPU Nomor 3 tahun 2017.
Sementara Terkait dengan program pemerintah yang sementara bergulir di DPRD Sinjai tentang penerapan cakupan semesta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dirinya menanggapi jika Pemerintah Daerah harus menjelaskan kenapa baru sekarang di moment politik seperti ini program itu di sodorkan ke DPRD untuk diparipurnakan kenapa bukan tahun sebelumnya.
“Untuk itu selaku pengawas pemilihan umum menghimbau kepada pemerintah agar memperhatikan pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang tertulis di pasal 89 ayat 2 berbunyi bakal calon petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan tanggal pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon dan jika itu dilanggar maka petahana sesuai yang tertuang dipasal 3 dianggap tidak memenuhi syarat,” Terang Rusmin. (Jamal)
Editor : Supardi