Ini Perkara Menonjol Yang Ditangani PN Pasangkayu Sejak 2017

0 comments

PASANGKAYU — Proses penanganan perkara wilayah Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat telah menangani berbagai perkara sepanjang tahun 2017.

Terhadap perkara yang diproses tahun 2017 Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu Agus Setiawan, SH.,Sp.Not yang disampaikan bagian Humas PN Pasangkayu Muh Ali Akbar Selasa (16/1/18) saat di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa perkara yang di tindaki di tahun 2017 itu bervariatif atau bermacam macam.

“Kejahatan kesusilaan ada 1, kejahatan perjudian ada 4, kejahatan terhadap nyawa ada 2, penganiayaan ada 6, menyebabkan mati/luka karena alpa ada 1, pencurian ada 34, penggelapan ada 3, menghancurkan/merusak barang ada 1, penadaan, penertiban, pencetakan ada 3, perlindungan anak ada 3, tindak pidana senjata api/senjata tajam ada 6, tindak pidana Narkotikan/psikotropika ada 37, tindak kekerasan dalam rumah tangga ada 1,” Ungkapnya.

Muh Ali Akbar dari perkara tersebut telah diproses seperti penganiyayaan, pencurian penipuan pokoknya variatif. Tetapi yang lebih banyak di tindaki kasus Narkoba, karena ada 37 penindakan di tahun 2017. 

“Untuk tahun 2018 Sendiri hingga saat ini ada 5 (lima) perkara yaitu pencurian dan penipuan,” Kata Muh Ali Akbar. (Arif)

You may also like