Pengadilan Agama Sinjai Tangani 609 Kasus Perceraian Selama Tahun 2017

0 comments

SINJAI — Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sinjai sedikitnya menangani 609 perkara perceraian selama tahun 2017, Sabtu (13/1/18).

Hal itu di ungkapkan H. Abdul Jabbar Humas Pengadilan Agama Sinjai, Menurutnya dari jumlah perkara tersebut gugatan perceraian baik yang diajukan oleh Suami maupun Istri itu jumlahnya hampir berimbang antara 40 dan 60 persen.

“Gugatan perceraian yang kita terima baik dari istri maupun yang diajukan oleh suami itu hampir berimbang, 40 persen suami minta cerai 60 persen istri,” Ungkapnya.

Ia menyebutkan dari jumlah perkara itu, penyebab perceraian bermacam-macam,”ada karena faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, tidak punya keturunan dan tidak dinafkahi,” Sebutnya.

Sementara itu, untuk jumlah pernikahan anak di bawah umur sepanjang tahun 2017 mencapai 63 Pasangan. (KR)

Editor : Supardi

You may also like