GOWA — Terkait adanya pelaporan dari orang tua korban berinisial SDJ, 32 tahun, Pekanglabu, kelurahan Tetebatu, kecamatan Pallangga, tentang adanya kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada, Senin 18 Desember 2017 sesuai laporan polisi yang diterima Polres Gowa no LPB : 1137/XII/2017, tanggal 19 desember 2017.
Dengan adanya pelaporan tersebut unit PPA berkoordinasi dengan Tim Anti Bandit untuk dapat membantu melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dengan bekal informasi dari warga dan didukung dengan kemampuan IT, kemudian dilakukan koordinadi, kurang dari 1 X 24 jam Tim Anti Bandit yang dibentuk oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga SIK, M.Si, berhasil menangkap pelaku berinisial HB, 22 thn, disebuah rumah keluarga pelaku didesa Tanabangka bajeng barat pada, jumat (22/12/2017) pukul 15.20 wita kemarin.
Menurut Humas Polres Gowa, Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa guna dilakukan proses lebih lanjut. Adapun motif yang digunakan pelaku dalam kasus ini adalah pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan Media Sosial dengan cara mengganti atau memposting Foto Profile wajah orang lain dengan maksud mengelabui korbannya untuk dapat diajak berteman dan berkomunikasi selanjutnya melakukan hal tak senonoh.
“Jadi Motif yang digunakan pelaku dengan menggunakan Media sosial, kemudian mengajak korbannya untuk berteman dan berkomunikasi dan selanjutnya melakukan hal yang tidak sewajarnya,” Ungkapnya.
Akibat adanya kejadian tersebut, Humas Polres Gowa, menghimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi putra putrinya bermedia sosial. (Rudy)
Editor : Supardi