MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Unit Resmob Polres Sinjai berhasil membekuk pelaku Curat di Jalan Boelevard Kota Makassar, Sabtu (23/12/2017) sekira pukul 15.00 sore tadi.
Penangkapan Para pelaku tersebut dilakukan berdasarkan, LP/ 293 /XII/ 2017 / SPKT Tgl 21 Desember 2017, LP/ 62 /XII/ 2017 / sek sinjai selatanTgl 21 Desember 2017, LP / 77 / XII / 2017 / sek tellulimpoe tgl 22 desember 2017.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani Melalui rilisnya menyampaikan jika penangkapan tersebut dilakukan Setelah Anggota Resmob Polda sulsel dan Unit Resmob Polres Sinjai mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di daerah Jln. Boelevard Kota Makassar, tepatnya di Kompleks Perumahan Lili. Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Unit Resmob Polres Sinjai langsung mendatangi tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
”Setelah diamankan, pelaku langsung di introgasi. Dan Pelaku mengakui bahwa betul dia yang telah melakulan pencurian AKI Tower di Kabupaten Sinjai. Pelaku tidak sendiri melakulan pencurian tersebut, namun ia bersama dengan ketiga temannya yang tinggal di Manggarupi Kabupaten Gowa, sehingga Anggota Resmob Polda sulsel bersama Unit Resmob Polres Sinjai langsung melakukan pengembangan di daerah tersebut dan berhasil mengamankan ketiga pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dicky mengungkapkan, setelah diamankan, anggota menanyakan dimana barang bukti yang pelaku curi, alahasil pelaku mengakui bahwa Aki Tower yang mereka curi sudah dijual sehingga Anggota Resmob Polda sulsel bersama Unit Resmob Polres Sinjai langsung menuju tempat dimana pelaku menjual barang (Aki Tower) tersebut.
”Adapun yang diamankan berjumlah 4 orang pelaku dan 1 penadah, adapun ke empat pelaku itu masing-masing bernama Hasdi Mesi Ashari (25) alamat Pasar karuwisi Kota Makassar, Ardiansyah Dg Erang (22) alamat Manggarupi Kab. Gowa, Rama (25) alamat Manggarupi Kab. Gowa, Muh. Sapri (25) alamat Manggarupi Kab. Gowa. Sedangkan Penadahnya Robi (35) alamat Manggarupi Kab. Gowa,” beber Dicky.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Aki Tower sebanyak 22 buah beserta penadahnya, dan di bawa ke Posko Resmob Polda sulsel yang selanjutnya akan diserahkan ke Polres sinjai guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Supardi