Antisipasi Adanya Laporan Palsu, Kapolres Gowa Perintahkan SPK Lakukan Ini 

0 comments

GOWA — Spk dalam menerima laporan khususnya dalam kasus 3 C wajib mendatangi Tkp untuk dapat mengetahui kejadian yang dilaporkan sekaligus mencari saksi yang mengetahui. Perintah tersebut sesuai arahan Kapolres Gowa dalam pertemuan dengan seluruh Kasat dan Kapolsek jajaran Polres Gowa, Jumat (22/12/2017).

Menurut Kapolres, Perintah ini wajib dilakukan oleh Spk Polres Gowa untuk mengantisipasi adanya pelaporan palsu yang dilakukan seorang pelapor untuk mengelabui pihak yang dirugikan.

“Personil yang menerima laporan wajib Mendatangi TKP untuk mencari dua saksi yang mengetahui kejadian yang dilaporkan dengan tujuan keakuratan laporan,” Katanya

Sementara itu Kasubag Humas Polres Gowa, Terkait adanya pemberitaan bahwa seorang korban wajib membawa saksi kehadapan Kepolisian adalah hal yang tidak benar. Menurutnya Aduan korban Ia tindak lanjuti keruang SPK.

“Memang ada laporan yang disampaikan korban tentang adanya kasus Curas namun saat itu belum dibuatkan laporan resmi karena personil reskrim yang bertugas di spk sementara Persiapan shalat, tetapi saat itu pihak korban hanya meminta dibuatkan Laporan Kehilangan agar surat yang dibutuhkan yang diduga di jambret dapat secepatnya kembali diurus untuk digunakan,” Ungkapnya

Ia Menjelaskan Setelah adanya laporan yang diberikan, Pawas Ipda Haji Rasyid bersama piket reskrim dan Bayanmas menuju tkp di jln Poros Taeng Depan Mesjid Alauddin Kecamatan Palangga dan tidak ditemukan adanya dugaan seperti yang dilaporkan pihak korban, namun yang terjadi pencurian biasa sesuai pasal 362 KUHP.

“Tentang kasus pencurian yang dilaporkan memang ada namun belum dapat dibuatkan Laporan Polisi sehubungan Personil sementara melakukan shalat dan sudah disampaikan untuk menunggu, personil unit Reskrim yang piket untuk bersama sama ke Tkp namun saat itu pelapor ingin cepat mengurus keperluannya lalu meminta dibuatkan Laporan Kehilangan lalu dilayani kemudian meninggalkan Polres Gowa,” Pungkas Kasubag Humas. (Rudy)

Editor : Supardi

You may also like