PAREPARE — Terkait adanya informasi soal ditemukannya NIK Ganda Milik Andi Sukma Putra, Dinas Dukcapil Kota ParePare, memberi tanggapan bahwa setelah diberlakukannya KTP-em akan dapat di pastikan tidak ada lagi terjadi duplicate record dan tidak akan pernah berubah (PP. No. 37 Tahun 2007 psl 38) sehingga saudara Andi Sukma Putra A. S.Pd, adalah sah dan benar pemilik NIK.7372040509840005.
Sementara atas nama Hajis dengan NIK 7372040509840005 tidak nampak pada Dinas Dukcapil Parepare, dan secara terintegrasi dan terkonsilidasi pada seluruh wilayah di indonesia.
“Olehnya itu data tersebut dimungkinkan sebagai berikut: A). Data konvensional (KTP off line), B). Data tersebut tidak terupdate pada pihak ketiga atau pihak pengguna, C). NIK tersebut digunakan oleh oknum tertentu untuk memenuhi persyaratan administrasi tanpa melakukan pengecekan melalui sidik jari, iris mata atau cardrider atau alat deteksi lainnya. D). Kemungkinan adanya kesalahan penulisan manual sehingga menjadi database bagi pihak ketiga atau pihak eksternal,” Ungkapnya, Kamis (21/12/2017).
Kesimpulan yang diambil dari Dinas Dukcapil Parepare, yaitu Dari sisi historis atas nama Hajis dengan NIK 7372030509840001, data melalui petunjuk NIK dapat ditelah sebagai berikut: 73= kode Propinsi Sulsel, 72= kode Kota Parepare, 04= kode Kecamatan Bacukiki Barat, 0= jenis kelamin 0 sampai 3 adalah pria, 5= tanggal lahir yang bersangkutan, 09= bulan kelahiran yang bersangkutan, 84= tahun kelahiran yang bersangkutan, 0005= urutan digit yang bersangkutan.
Dalam masalah ini, H. Amran Ambar, selaku Kepala Dinas Dukcapil Parepare, mengungkapkan, “Kami sarankan agar para stakeholders demi keakuran data sebaiknya menggunakan alat deteksi yang telah direkomendasikan oleh Dirjen Dukcapil baik secara online maupun offline,” Jelasnya (Udin)
Editor : Supardi