SINJAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, melalui Komisi I DPRD Sinjai melaksanakan rapat dengar pendapat dengan mengundang Pihak Kantor Kementerian Agama Sinjai, Camat, Lurah, Desa dan Kepala KUA masing-masing Kecamatan, dalam rangka membahas aspirasi terkait biaya nikah yang bervariasi di berbagai wilayah di Kabupaten Sinjai, Kamis (21/12/2017).
Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Sinjai, Sabir, yang di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Jamaluddin, dalam rapat ini mendengarkan keterangan masing-masing pihak yang hadir terkait bervariasinya biaya nikah di wilayah kabupaten sinjai, guna menemukan titik terang persoalan tersebut.
Kepala KUA dalam rapat ini mengungkapkan bahwa biaya pencatatan nikah yang sesuai dengan perundang undangan adalah 600 ribu rupiah jika akad nikah dilangsungkan diluar kantor KUA, “namun biaya ini dianggap bertambah akibat adanya beberapa biaya adat yang seharusnya terpisah dari biaya yang telah ditentukan oleh perundang-udangan, sehingga biaya pencatatan nikah tersebut bervariasi, seperti biaya Pa’laha Tanah, Saksi, Imam Dusun dan berbagai biaya lain-lain yang timbul dari ketentuan adat,” Jelasnya
Maka dari itu melalui rapat dengar pendapat ini pihak Komisi I DPRD Sinjai bersama pihak-pihak yang hadir menyimpulkan agar imam dusun dan imam desa yang mengemban tugas sebagai saksi agar dapat dipikirkan tunjangan atas tugasx, dan untuk biaya nikah yang sudah ada tidak ada lagi tambahan, serta diminta kepada camat, lurah, dan desa agar mengadakan rapat terkait Pejabat Pengurus Nikah yang akan berakhir masa jabatannya agara tidak dilantik lagi, karena akan digantikan oleh Penghulu. (Rls)
Editor : Supardi