Makassar, — Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dan Direskrimusus Kombes Pol Yudhiawan memimpin langsung Press Release pengungkapan kasus tindak pidana satwa yang dilindungi UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya, Rabu (20/12/2017) di ruang Loby Mapolda Sulsel.
Polisi menangkap Tersangka Berinisial NH, yang menyimpan dan memelihara hewan dilindungi di halaman belakang rumah kontrakan teman tersangka, yaitu julianto kenden di BTP jl. kerukunan timur raya, Makassar, akan menjualnya, digrup medsos facebook dan WA pencinta satwa dilindungi.
” nantinya kita akan lacak akun fb ini, karena merupakan akun palsu.” Ungkap Kasubdit IV Sumdaling Direskrimsus Polda Sulsel
Dalam penangkapan tersebut, Angota Direskrimsus Polda Sulsel kemudian mengamankan hewan dilindungi berupa Kuskus Beruang, putih yang hanya ada di Gorontalo Burung Rangkok dan 3 ekor Monyet Yaki yang cuma hidup di Sulsel. Menurut pengakuan Tersangka NH, Kuskus Beruang akan dijual seharga Rp. 900.000,- sedangkan Monyet Yaki berharga Rp. 2.500.000/ekor.
Menurut keterangan tersangka NH, satwa tersebut diperoleh dari bosnya di Palopo, sedangkan bosnya juga memperoleh Kuskus Beruang dan Monyet Yaki dari Bos di Makassar.
Dalam press release juga disebutkan Petugas mengamankan barang bukti yaitu, 1 ekor burung Rangkok masih hidup, 3 ekor Monyet Yaki Sulawesi, masih hidup, 3 ekor Kuskus Beruang hidup,
Sebelumnya, pada bulan November tersangka NH, sudah pernah melancarkan aksi penyelundupan satwa dilindungi, berupa 3 ekor burung Rangkok yang dijual seharga Rp. 14.460.000, yang dijual kepada (IJ) di Surabaya.
Tersangka NH, diduga melanggar pasal 40 ayat (2) pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman penjara 5 tahun.
Sementara Kepala BKSDA, juga menjelaskanm pihaknya sudah sosialisasi ke masyarakat tentang hewan langka ini, namun masyarakat di pelosok hutan masih ada yang tergiur, karena harganya yang tinggi. (*)
Press Release : Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani
Editor : Supardi