SINJAI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai melakukan pengawasan vertual keanggotaan partai. Kali ini Panwaslu melakukan pengawasan Keanggotaan terhadap Partai Perindo, di Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah, Selasa (19/12).
Ketua Panwaslu Kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin menyampaikan, tujuan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses verifikasi faktual keanggotaan parpol berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Juga untuk memastikan bahwa data keanggotaan yang didaftarkan oleh Parpol sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan, agar tidak ada data fiktif,” ujarnya.
Menurutnya, proses verifikasi ini bagian dari tahapan jelang pemilu 2019, yang kegiatanya telah diawali kemarin dengan proses pendaftaran di KPU RI oleh pengurus DPP yang memiliki kewenangan melakukan pendaftaran.
“Dari rangkain proses itu sekarng sudah memasuki tahapan verifikasi faktual, setelah kemarin dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” Jelasnya
Rusmin menambahkan, dalam verifikasi tersebut jika ada data yang ditemukan fiktif maka pihaknya dari Panwaslu meminta KPU untuk bersikap karena KPU sebagai penentu apakah memenuhi syarat.
“Tapi tentunya ada masa perbaikan, dan konsekuensinya jika tidak melakukan perbaikan bisa saja parpol tersebut dinyatakan tidak lolos pada saat penetapan, karena yang difaktualkan adalah partai baru, Dan jika warga mau menarik penyataan tidak masuk sebagai anggota parpol maka diminta menandatangani formulir BA. FK. KPU. Kab/Kota. Parpol,” Pungkasnya. (*)
Editor : Palewai