MAKASSAR — Kapolres Bantaeng berhasil melakukan Penangkapan terhadap Terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu, di Jalan Hambali 1(satu) Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Selasa (19/12/ 2017).
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku tersebut diketahui bernama ASDI BIN SABANG, (35) tahun, pekerjaan nelayang, dan IRWAN BIN ZAINUDDIN, (34), pekerjaan sopir Mobil.
Dari penangkapan tersebut petugas Melakukan Penggeledahan Badan dan rumah tersangka, alhasil petugas menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) shaset kristal bening yang diduga Barkotika jenis sabu-sabu, Uang tunai Rp. 5,998.000,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupuah), 2(dua) buah hp merk samsung dan merk andromax, 1(satu) bungkus plastik shaset kosong, dan 1 (satu) batang sendok sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Melalui Rilisnya, mengungkapkan jika penangkapan pelaku Berawal dari laporan dari masyarakat Bahwa di TKP diatas sering kali terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu yang dilakukan oleh Asdi.
“Maka pada waktu dan tempat diatas Personil Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bantaeng yang dipimpin lansung oleh Kasat Res Narkoba Akp H Abdul Razak, S.Pdi, bersama KBO (Kaur Bin Ops) Sat Res Narkoba Ipda Agus Purnama, Kanit Idik Aipda Saharuddin, Kaur mintu aiptu Ambo Sukku dan anggota Sat Narkoba Bripda Sri Ayu Artika serta di back oleh Kbo Intel Ipda AmiruddinSH, dan Kanit Kamneg Ipda Sidik W, S.Sos, Melakukan penangkapan serta penggeledahan Terhadap ASDI, dan ditemukan BB tersebut diatas,” Ungkapnya.
Kemudian lanjut Dicky, petugas melakukan pengembangan maka ditangkap IRWAN, yang tidak lain adalah tetangga rumah ASDI sendiri, “dari keterangan para tersangka tersebut BB berupa Narkotika jenis Sabu-sabu di peroleh dan AKBAR BIN H ABU yang sementara menjalani hukuman di Lapas Takalar Kabupaten Takalar, dimana yang bersangkutam telah ditangkap oleh jajaran Sat res Narkoba Polres Bantaeng satu tahun yang lalu dan menjalani vonis di lapas Takalar,” Urai Dicky.
Saat ini Kata Dicky Kedua Terduga Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Satu) Jenis Shabu bersama Barang Bukti diamankan di Mapolres Bantaeng, sembari Melakukan pengembangan. (*)