PAREPARE — Pihak Badan Keuangan Daerah (BKD), Kota Parepare mewarning kepada seluruh pihak Rekanan yang punya kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota Parepare, untuk segera memasukkan berkas permohonan pencairan di BKD, usai melengkapi semua permohonan berkas dari Instansi objek kerja sama.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, H. Nasarong, Selasa (19/12/2017). Ia berharap semua pihak rekanan selesai melakukan kontrak kerja sama, dan itu sudah dilakukan Verifikasi berkas, pihak OPD dan dinyatakan lolos.
“Pihak Keuangan hanya dapat melakukan verifikasi pada kelengkapan berkas yang dinilai kurang, dan jika itu dianggap siap, kami siap cairkan dan berkasnya paling lambat disetor di keuangan 20 Desember besok,” Ungkap H. Nasarong.
Lanjut kata Dia, “Meski batas pengajuan berkas pencairan di warning hingga 20 Desember besok, namun proses pencairannya tetap akan di proses hingga 31 Desember akhir tahun ini, dan itu akan diporsir pada kesiapan Staff Bagian Keuangan untuk lembur menyusun kelengkapan berkas para pihak rekanan yang siap dicairkan,” Tandas Nasarong. (Udin)
Editor : Supardi