PAREPARE – Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Arifuddin, memastikan dana tunjangan sertifikasi guru Kota Parepare bakal terbayarkan tepat waktu.
Ia membantah pemberitaan yang menyatakan dana dimaksud terlambat berproses karena hambatan administrasi Surat Pemerintah Membayar (SPM) yang belum ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare.
Arifuddin menjelaskan, sesuai aturan proses pembayaran dana sertifikasi guru dilakukan setelah bulan berjalan. Ini lantaran perhitungannya berbeda dengan gaji. Untuk gaji, pegawai dibayar lebih dulu baru kemudian bekerja. Sementara untuk tunjangan sertifikasi, guru wajib menyelesaikan kewajiban mengajar satu bulan penuh baru kemudian dibayar.
“Khan lucu kalau mereka dibayar sekarang. Menurut aturan mereka harus mengajar hingga 30 Desember. Bagaimana kalau dalam 15 hari kedepan ada tidak masuk mengajar, sementara aturan mengatakan satu hari saja tidak masuk mengajar, guru tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi di bulan berjalan,” tegas Arifuddin, via telepon selulernya, Kamis, 14 November, barubaru ini.
Hanya saja, tambahnya, Dinas Pendidikan Kota Parepare membijaksanai hal ini dengan mengupayakan pembayaran dilakukan di awal, yakni tidak lewat Desember tahun ini.
Faktor lain, kata dia, data permintaan tunjangan sertifikasi yang masuk ke pihaknya perlu diverifikasi dengan baik guna menghindari munculnya kesalahan. Jika pihaknya keliru atau salah membayar, hal tersebut akan berpotensi menjadi temuan dan ujung-ujungnya pengembalian oleh para guru.
Tahapan verifikasi ini kata Arifuddin sangat penting, sebab pengalaman selama ini ada saja guru yang tidak memenuhi kriteria. Apalagi jumlahnya sangat besar yaitu mencapai 1005 orang guru. “Jadi, bukan gara-gara SPM tetapi kita sementara lakukan verifikasi karena bisa saja ada guru tidak memenuhi kriteria, meski sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” terangnya.
Menurut Arifuddin, tunjangan sertifikasi yang akan dibayarkan adalah untuk triwulan terakhir, yakni Bulan Oktober, November dan Desember. Selama ini kata dia, sistem pembayaran sertifikasi guru memang dilakukan per triwulan.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Kota Parepare, H. Iwan Asaad, AP, M.Si, kembali menegaskan kondisi pelayanan publik di seluruh unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Parepare tetap berjalan dengan baik, selama Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe berada di luar daerah dalam rangka menerima penghargaan Satya Lencana Wira Karya di Cirebon Jawa Barat, Rabu 13 Desember lalu.
Iwan mengatakan, tidak ada satu pun layanan publik di Kota Parepare pada tanggal tersebut terganggu. Apalagi tambahnya, wali kota dan juga pimpinan OPD yang mendampingi Taufan Pawe, tetap dapat memantau dan mengendalikan jalannya pemerintahan, dan melakukan penyelesaian serta pendelegasian terhadap tugas / surat yang masuk melalui perangkat teknologi informasi dan komunikasi modern.
“Seluruh surat-surat yang sifatnya mendesak tidak ada tertinggal, semua dapat terdisposisi oleh Bapak Walikota Parepare melalui sistem persuratan online. Begitu pula pimpinan SKPD yang mendampingi beliau, mereka tetap dapat berkomunikasi dan mendisposisi atau memberikan petunjuk ke bawahan terkait tindak lanjut dari surat-surat masuk,” tegas Iwan, di kantornya, Senin (18/12/2017).
Terkait dana tunjangan sertifikasi guru, Iwan meminta para guru bersabar. Sama Sekretaris Dinas Pendidikan, Iwan mengatakan, pencairan dana sertifikasi guru triwulan terakhir tidak akan lewat dari Desember tahun ini. “Jadi sabarki, apalagi saat ini khan baru pertengahan Desember, masih ada 15 hari lagi,” tandas Iwan Asaad yang juga Kepala Bappeda Kota Parepare. (Udin)
Editor : Supardi