PAREPARE — Pernyataan Plt Sekda Pemerintah Kota Parepare (Pemkot) Parepare, H Iwan Asaad AP Msi yang membantah terganggunya pelayanan, dengan keberangkatan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam peringatan Hari Nusantara di Cirebon, Jawa Barat. Dengan dasar karena beberapa hal bisa diselesaikan dengan sistem teknologi informasi (IT), mendapat tanggapan serius dari beberapa tokoh masyarakat, salah satunya dari mantan anggota DPRD Kota Parepare, HA Rahman Saleh SE yang menilai pejabat yang memberikan penjelasan jangan asal, tanpa ada fakta.
Buktinya, dana sertifikasi guru belum ditandatangani oleh kepala dinasnya karena sedang perjalanan dinas, “Terbukti terganggu, berkas sertifikasi guru belum ditanda tangani kadisnya, karena sedang perjalanan dinas,” tegasnya.
Tambah Arsal, panggilan akrab HA Rahman Saleh, akibat penjelasan yang tidak didasari fakta, kejujuran dan tidak profesional, kita harapkan pejabat jangan menganut Asal Bapak Senang (ABS), karena bisa berdampak ke pimpinan, “Pejabat diminta bicara berdasarkan fakta, jujur dan jangan asal bapak senang (ABS),” ujarnya, Kamis (14/12/2017).
Dengan adanya masalah pelayanan, berkas dana sertifikasi guru menunggu tanda tangan dari kepala dinas yang sedang melakukan perjalanan dinas dengan Walikota Parepare ke Cirebon, Jawa Barat, ini terkendala untuk dimasukkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk di proses verifikasi sebagaimana mestinya “ini membuktikan kalau ada pelayanan tersendat,” Ungkapnya
Senada juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW), Jasmir yang mengakui, banyaknya pejabat yang mendampingi Walikota Parepare, tidak semestinya seperti itu, pasalnya, karena yang mau diterima hanya penghargaan Kemaritiman, pejabat yang tidak berkompeten seharusnya tidak ikut serta. Dampaknya, pelayanan terganggu, termasuk ada salah seorang warga Cappa Galung sudah lama mengurus IMB, tapi pejabatnya tidak ada, sehingga tertunda lagi, “Pejabat berangkat mengganggu pelayanan di SKPD,” tegasnya. (Udin)
Editor : Supardi