PAREPARE — Seminggu Pasca Eksekusi dua unit rumah warga di dua Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Sulawesi selatan, milik Patonangi.
Karena Wanprestasi atau tidak pernah melaksanakan kewajiban membayar cicilan selama dua tahun, dua unit rumah Patonangi ini disegel oleh Pengadilan karena dianggap Nasabah Bank BCA Kota Parepare atas nama Patonangi, dianggap wanprestasi selama Dua tahun.
Namun setelah menemui Pihak Pengadilan di dampingi Ketua Yayasan Kontrol Lembaga Keuangan Indonesia (YKLKI) Sulawesi selatan, Muhammad Akmal, keluarga Patonangi akhirnya membuka segel kedua unit rumahnya yang sebelumnya telah dinyatakan milik Bank BCA.
“Walaupun pihak nasabah telah wanprestasi, namun pihak Pengadilan tidak mesti semena-mena langsung memiskinkan nasabah yang wanprestasi, pada saat eksekusi pihak Pengadilan langsung meminta pengosongan rumah,” kata Muhammad Akmal, Ketua Yayasan Kontrol Lembaga Keuangan Indonesia (YKLKI) Sulawesi selatan, Selasa (12/12/2017) Kemarin.
Menurut Muhammad Akmal, bank Indonesia punya aturan tersendiri jika nasabah melakukan wanprestasi, proses penyegelan itu kami anggap menyalahi mekanisme.
“Kita lihat salah satu fungsi bank adalah menumbuhkan ekonomi kreatif, dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, tidak mesti semena-mena memiskinkan nasabah jika wanprestasi,” kata Akmal. (Udin)
Editor : Supardi