Geram Dengan Janji Pemkot, Ahli Waris Pemilik Lahan Ini Tutup Sekolah di Parepare

0 comments

PAREPARE — Insiden penutupan sekolah beberapa bulan lalu oleh warga, di dua sekolah yakni SMAN 4 dan SDN 11 yang berada di Jalan Atletik dan Lasiming yang merupakan lahan milik warga atas nama Hj Jumari binti Huseng, hingga kini belum ada titik terang dari Pemkot Parepare.

Padahal, Sahnya kepemilikan lahan tersebut diakui melalui putusan Mahkama Agung, No.3777K/PDT/2016, aksi penutupan sekolah pun mengakibatkan sejumlah siswa dari dua sekolah tersebut terpaksa tertahan dalam menuntut ilmu di sekolah.

Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Parepare, Hj Nukrah, mengatakan, penutupan sekolah tersebut di dasari karena ahli waris dari ke dua lahan tersebut geram lantaran sudah sering sekali dijanji oleh pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan. 

Padahal menurutnya persoalan itu sudah ada titik jelasnya, bahwa perkara kasasi perdata antara Wali Kota Parepare memberi kuasa kepada Suriani SH melawan Hj Jumari binti Huseng memberi kuasa kepada Saharuddin SH dimenangkan oleh ahli waris.

“Perkara ini sudah ada putusan dari Mahkama Agung, dan pemerintah pun sudah bersedia membayar. Namun berkas itu baru sampai pada Dinas Pendidikan. Sebelumnya juga kita sudah melakukan pertemuan dengan ahli waris, dan hasilnya Kadis Pendidikan yang akan menyampaikan terkait hal itu ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Hj Nukrah menambahkan, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam pernah menyeruhkan perkara tersebut akan disampaikan ke meja DPRD. Agar jika ada APBD Perubahan, maka dapat dianggarkan. Adapun alasan penutupan sekolah beberapa bulan lalu itu kata dia, karena ahli waris geram atas janji yang diberikan, sesuai dengan kesepakatan pertemuan beberapa waktu yang menyebutkan apabila ahli waris menang, maka pemerintah akan membeli lahan tersebut.

Terpisah, ahli waris, Mina, mengaku, setelah putusan MA keluar, pihaknya sudah sering mendapat janji dari pemerintah dan instansi terkait. Namun hingga saat ini, hal itu belum dapat direalisasikan oleh pemerintah Kota Parepare.

“Kami sudah bosan di janji. Padahal putusan dari MA sudah keluar setelah lebaran. Pihak pemerintah sendiri menjanjikan bahwa, jika putusan sudah keluar, maka langsung di anggarkan, tapi hingga saat ini tidak ada. Terpaksa kita mengambil langkah penutupan sekolah, walaupun sebenarnya kami sangat berat melakukan hal ini. Namun, jika ini terus dibiarkan, takutnya pemerintah juga mendiamkan hal itu,” tegas Mina.

Lain halnya dengan Runran, seorang warga Kota Parepare, di akun Grup Wa miliknya, Minggu (10/12/2017), ia menuliskan, “Kapan Pembayaran Sebagian tanah hak milik Drs. Kaharuddin Rasud di lokasi SMA 4 Negeri Parepare, apa benar, mungkin tidak ada itikad baik Pemerintah Kota Parepare, untuk membayar yang masih tersisa lahan dalam lokasi SMAN 4 Parepare dan Gedung Bulu Tangkis (Lamario) yang ada di depan gerbang sekolah SMAN 4 Parepare,” ungkap Runran di salah satu grup Wa, sayangnya ungkapan yang di tulis Runran di grup Wa tersebut tidak ada seorangpun yang memberi jawaban. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like