MAMUJU UTARA — Satuan Lalulintas Polres Mamuju Utara (Matra) kamis 7 Desember, melaksanakan Operasi terpadu 2017 disamping Polsek Pasangkayu jalan Andi Depu sejak pukul 14:30 sampai dengan 16:00 wita.
Operasi berlangsung bersama Pengadilan, Kejaksaan, Dishub dan BRI. Hakim Ketua Muh Ali Akbar SH, Panitera Irdin Riandin Thahir;SH, Jaksa Penuntut Abdurahim, BRI Moh Syarif SE, Kabid Angkutan Darat Dishub Ikbal, Kanit Turjawali Lantas Ipda Steffan Lumowa,Kanit Turjawali Sabhara Aipda Daniel Nobisa, Ps Paur Kes Brigpol Hardi,dan seluruh personil Sat Lantas Res Matra.
Dalam tema oprasi terpadu adalah Patuhilah peraturan berlalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas,serta lengkapilah surat-surat anda dan kelengkapan kendaraan.
Dalam operasi Terpadu ini di Pimpin kasat Lantas Polres Matra AKP Yulie Khrisna,ST,SIK dan di dampingi oleh Wakapolres Matra Kompol Mihardi M,SH,S.IK, dengan Pelaksanaan operasi menggunakan sistem patroli hunting dan patroli stationer.
Setelah 50 kendaraan selesai di tilang atas pelanggaran lalu lintas pada kawasan tertib lalu lintas satuan lantas polres Matra, masing-masing pengendara langsung mengikuti sidang di tempat.
Maka dari oprasi terpadu kasat Lantas Polres Matra AKP Yulie Khrisna,ST SIK mengatakan untuk Razia hari ini kita menindak 50 pelanggar. Dan untuk yang sudah melaksanakan sidang di tempat sejumlah 45 pelanggaran. “Kalau sudah mengikuti sidang di tempat, berarti sudah bisa mengambil barang buktinya, Kecuali yang menggunakan knalpot bogar kita beritahu dulu untuk mengganti knalpotnya agar bisa mengambil barang bukti,” Ungkapnya
“Pelaksanaan giat Operasi Terpadu 2017 berjalan dengan aman dan lancar. Selama kegiatan belum ditemukan hal-hal yang menonjol,” ungkap Yulie.
Ditempat yang sama juga ketua hakim, sekaligus humas pengadilan negeri (PN) Pasangkayu Muh Ali Akbar sampaikan bahwa yang ikut sidang tadi ini ada 45 berkas, ada kendaraan motor ada juga kendaraan mobil yang kita sidang.
Ia Muh Ali Akbar menjelaskan pasal-pasal yang di langgar variatif. Tetapi rata-rata dominan pelanggaran itu, yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi(SIM), tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukan surat-surat berkendara.
“Dan ini menandakan masih kurangnya kesadaran beberapa warga di kota Pasangkayu untuk mematuhi tatatertib belalulintas, sehingga terdapat pelanggaran lalu lintas.Semoga dengan oprasi ini dilakukan menjadi perhatian masyarakat untuk melengkapi kebutuhan berkendara,” ungkap Muh Ali Akbar (*)
Penulis : Arifadil Sabil
Editor : Iswan